Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase
rekonsiliasi fiskal

 
Senin, 06 April 2020 | 16:43 WIB
REKONSILIASI FISKAL (11)
Ketentuan pengalihan harta berwujud diatur di beberapa pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Kamis, 02 April 2020 | 14:25 WIB
REKONSILIASI FISKAL (10)
Pengeluaran untuk perolehan harta tak berwujud dapat diamortisasi menggunakan metode garis lurus dan metode saldo menurun.
Senin, 30 Maret 2020 | 13:20 WIB
REKONSILIASI FISKAL (9)
Metode penyusutan harta berwujud yang diperbolehkan dalam UU PPh dibagi menjadi dua, yaitu metode garis lurus dan metode saldo menurun.
Kamis, 19 Maret 2020 | 13:26 WIB
REKONSILIASI FISKAL (8)
Semua sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana, yang terkait dengan perpajakan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Kamis, 05 Maret 2020 | 13:41 WIB
REKONSILIASI FISKAL (7)
Terdapat ketentuan khusus mengenai pembebanan biaya kendaraan perusahaan yang diperbolehkan menurut pajak.
Selasa, 03 Maret 2020 | 16:46 WIB
REKONSILIASI FISKAL (6)
Tidak semua biaya pemakaian telepon seluler dapat dibebankan secara fiskal. Begini ketentuannya.
Senin, 24 Februari 2020 | 16:31 WIB
REKONSILIASI FISKAL (5)
Koreksi positif atas biaya merupakan koreksi yang menyebabkan penghasilan neto dan PPh terutang menjadi lebih besar.
Senin, 17 Februari 2020 | 13:00 WIB
REKONSILIASI FISKAL (4)
Menurut UU PPh, metode penyusutan yang diperbolehkan hanya metode garis lurus (straight line method) dan saldo menurun (double declined method).
Senin, 10 Februari 2020 | 09:15 WIB
REKONSILIASI FISKAL (3)
Beda tetap merupakan perbedaan pengakuan penghasilan/biaya antara akuntansi komersial dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang sifatnya permanen.
Senin, 27 Januari 2020 | 11:59 WIB
REKONSILIASI FISKAL (1)
Indonesia adalah negara yang menganut sistem practically formal dependence antara standar akuntansi komersial dan standar akuntansi pajak.