Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Contoh Penghitungan Koreksi Fiskal atas Pengalihan Harta

A+
A-
5
A+
A-
5
Contoh Penghitungan Koreksi Fiskal atas Pengalihan Harta

DALAM dunia bisnis, sering terjadi praktik pengalihan aktiva berupa harta berwujud. Hal ini normal terjadi mengingat tujuan perusahaan berbisnis adalah mencari keuntungan. Untuk keperluan pajak, DJP telah memberikan aturan terkait pengalihan aktiva berupa harta berwujud ini.

Ketentuan pengalihan harta berwujud diatur di beberapa pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh mengatur bahwa keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta merupakan objek pajak penghasilan, kecuali pengalihan harta yang merupakan bantuan atau sumbangan, harta hibahan, dan warisan (pasal 4 ayat (3) huruf a dan b).

Selanjutnya, harga pengalihan juga harus memenuhi prinsip kewajaran. Hal ini diatur dalam pasal 10 ayat (1) sampai ayat (3) UU PPh. Pasal 10 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Kemudian, pasal 10 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.

Sementara, pasal 10 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Untuk menentukan jumlah keuntungan atau kerugian dalam pengalihan harta berwujud, pasal 11 ayat (8) UU PPh mengatur bahwa jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual yang diterima dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan harta tersebut.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Namun, bila pengalihan harta berwujud dimaksud merupakan bantuan atau sumbangan, harta hibahan, dan warisan maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan. Hal ini sejalan dengan pasal 4 ayat (3) huruf a dan b, di mana pengalihan harta yang merupakan bantuan atau sumbangan, harta hibahan, dan warisan bukan merupakan objek pajak.

Contoh Kasus

PT Sejahtera Terus yang merupakan perusahaan di bidang konstruksi, berencana menjual beberapa aktivanya berupa dump truck dan container karena sedang mengalami kesulitan keuangan. Berikut adalah rincian dari aktiva yang akan dijual beserta nilai jualnya (penyusutan menggunakan metode garis lurus):

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak


Pertanyaannya, berapakah keuntungan atau kerugian yang dibukukan oleh PT Sejahtera Terus? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, langkah pertama yang harus dikerjakan adalah menghitung nilai buku aktiva secara fiskal terlebih dahulu.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (PMK 96/2009), dump truck dan container termasuk dalam Lampiran II dengan tarif penyusutan sebesar 12,5% per tahun. Berikut adalah penghitungan penyusutan secara fiskal beserta nilai sisa bukunya:

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Dump truck:
Penyusutan fiskal = 7,5 x 12,5% x Rp800.000.000 = Rp750.000.000
(umur aktiva yang telah terpakai adalah 7 tahun 6 bulan)
Nilai sisa buku = Rp800.000.000 – Rp750.000.000 = Rp50.000.000

Container:
Penyusutan fiskal = 2,25 x 12,5% x Rp150.000.000 = Rp42.187.500
(umur aktiva yang telah terpakai adalah 2 tahun 3 bulan)
Nilai sisa buku = Rp150.000.000 – Rp42.187.500 = Rp107.812.500

Selanjutnya, barulah kita menghitung laba rugi fiskal dari penjualan dump truck dan container tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan


Dengan demikian, jumlah keuntungan secara fiskal yang dibukukan oleh PT Sejahtera Terus atas penjualan dump truck dan container adalah senilai Rp82.187.500.*

Baca Juga: Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, rekonsiliasi fiskal, pengalihan harta, harta berwujud, PPh, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru