Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tagih Piutang Pajak sampai Rp 300 Miliar, DPRD Bentuk Panitia Khusus

A+
A-
0
A+
A-
0
Tagih Piutang Pajak sampai Rp 300 Miliar, DPRD Bentuk Panitia Khusus

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp300 miliar.

Ketua Pansus Piutang Pajak Daerah DPRD Suwanto mengatakan pansus mulai menyelenggarakan rapat dengar pendapat dengan mengundang pemkot. Melalui pembentukan pasus, ia berharap dapat ditemukan solusi yang efektif menyelesaikan piutang pajak daerah.

"Piutang pajak ini cukup besar. Karena itulah, pansus ikut mendorong OPD Pemkot Balikpapan berupaya keras menagih atau menggali piutang tersebut sehingga bisa menambah PAD," katanya, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Suwanto menuturkan penagihan pajak harus dilaksanakan kepada semua wajib pajak yang memiliki piutang, baik perorangan maupun perusahaan.

Sementara itu, anggota Pansus Slamet Iman Santoso menjelaskan piutang pajak daerah utamanya berasal dari PBB. Tingginya piutang PBB ini bermula ketika pengelolaan PBB di KPP Pratama dilimpahkan kepada pemkot pada 2012.

Menurutnya, pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama ke pemkot tersebut juga termasuk seluruh piutang pajak yang belum terselesaikan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Slamet menyebut DPRD akan mendukung Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan tindakan tegas kepada wajib pajak penunggak pajak. Sebab, pajak daerah memiliki peran penting untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"Ini [piutang pajak] sangat merugikan Pemkot dan warga Balikpapan. Pajak tersebut seharusnya bisa ditarik untuk membangun Kota Balikpapan," ujarnya seperti dilansir balpos.com. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota balikpapan, pajak, pajak daerah, piutang pajak, penagihan, DPRD, pansus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya