Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tagihan Penjualan Agunan Dipersamakan dengan Faktur Pajak, Asalkan..

A+
A-
1
A+
A-
1
Tagihan Penjualan Agunan Dipersamakan dengan Faktur Pajak, Asalkan..

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam ketentuan terbaru, pemerintah menetapkan bahwa penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) dari kreditur (lembaga pembiayaan) kepada pembeli agunan dikenai PPN. Karenanya, dalam kreditur wajib membuat faktur pajak atas penyerahan agunan.

Namun, perlu diketahui bahwa tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis sebenarnya diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Tetapi, ada syaratnya.

"Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak ... paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut ...," bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 41/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Tagihan atau dokumen penyerahan agunan baru bisa dipersamakan apabila memuat beberapa hal, yakni pertama, nomor dan tanggal dokumen. Kedua, nama dan NPWP kreditur (lembaga pembiayaan).

Ketiga, nama dan NPWP atau NIK debitur (penerima pinjaman). Keempat, nama dan NPPWP atau NIK pembeli agunan. Kelima, uraian barang kena pajak (misalnya, perincian luas tanah). Keenam, dasar pengenaan pajak. Ketujuh, jumlah PPN yang dipungut.

Dalam hal agunan berupa tanah dan/atau bangunan, tata cara pencantuman uraian barang kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Perlu dicatat, PPN hanya terutang saat penyerahan agunan dari kreditur kepada pembeli agunan. Sementara saat pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur tidak terutang PPN sehingga tidak diterbitkan faktur pajak.

Sebagai tambahan informasi, penyerahan agunan dari kreditur (lembaga pembiayaan) kepada pembeli agunan bisa melalui skema lelang. Sebelumnya, pengenaan pajak atas AYDA tidak diatur secara spesifik. (sap)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agunan, agunan yang diambil alih, AYDA, PPN, PMK 41/2023, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Solusi Paling Umum Ketika Gagal Upload e-Faktur

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya