Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Aktifkan Alat Perekam Pajak, Restoran Bisa Terancam Disegel

A+
A-
6
A+
A-
6
Tak Aktifkan Alat Perekam Pajak, Restoran Bisa Terancam Disegel

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews – Pemkot Ambon memberikan peringatan kepada pelaku usaha restoran dan kafe yang tidak mengaktifkan alat perekam transaksi atau tapping box.

Pj Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena mengatakan pemkot akan menutup restoran atau kafe tersebut apabila pelaku usaha diketahui mematikan tapping box selama 3 hari atau lebih. Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan untuk mengamankan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kalau ada yang merah kita cek, turun ke lokasi. Apakah restoran atau kafe tersebut belum buka atau sudah tutup. Kalau masih beroperasi dan merah, berarti memang sengaja dimatikan," katanya, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Bodewin menuturkan sanksi terhadap pelaku usaha yang mematikan tapping box bisa berupa denda sampai dengan penyegelan tempat usaha. Sebaliknya, pelaku usaha yang patuh akan diberi piagam penghargaan.

Kepatuhan Bakal Intens Dipantau

Dia pun meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk lebih intens memantau kepatuhan wajib pajak dalam mengaktifkan tapping box. Menurutnya, BPPRD sudah memiliki landasan yang kuat untuk melakukan pengawasan.

"Saya yakin kalau dilakukan penindakan dan pengawasan terus menerus, mereka akan taat dan patuh," tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bodewin menjelaskan pajak restoran dengan tarif sebesar 10% sesungguhnya tidak dipungut dari laba pelaku usaha, tetapi dari konsumen restoran. Dengan demikian, pelaku usaha juga tidak dirugikan oleh pajak restoran.

"Ini kan yang yang dititipkan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk pembangunan. Jadi, yang tidak menyetor mesti ditindak," ujarnya dikutip dari ambon.go.id. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota ambon, pajak daerah, pajak, tapping box, alat perekam transaksi, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?