Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Bayar Pajak, Google Bisa Diblokir

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Bayar Pajak, Google Bisa Diblokir

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus menekan Google untuk membayar utang pajaknya. Setelah gagal bernegosiasi tahun ini, mulai tahun depan Ditjen Pajak bakal melakukan langkah lanjutan. Kabar tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Jumat (23/12).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga membuka peluang pemblokiran layanan Google. Langkah lanjutan lainnya dilakukan untuk menentukan basis perhitungan pajak. Basis perhitungan pajak ini perlu ditetapkan dan diverifikasi lebih lanjut karena ada perbedaan data pajak yang dimiliki Ditjen Pajak dengan data milik Google.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya akan melakukan segala upaya agar Google bersedia membayar utang pajaknya di Indonesia. Ia mengatakan salah satu opsi terakhir jika Google tidak juga membayar pajaknya yaitu dilakukan pemblokiran.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Kabar lainnya datang dari penerimaan Bea Cukai yang diyakini capai angka 97% dari target APBNP 2016 yang telah ditentukan dan mengenai risiko global dan inflasi yang akan menahan laju ekonomi 2017. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Penerimaan Bea Cukai Diyakini Capai 97%

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meyakini penerimaan negara yang berasal dari pos bea masuk, bea keluar, dan cukai tahun ini bakal mencapai 97% atau sekitar Rp183,9 triliun dari target yang telah ditetapkan dalam APBNP 2016. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi meyakini pada 31 Desember 2016 bakal terjadi lonjakan penerimaan khususnya pada pos cukai. Hal ini dikarenakan para pemesan pita cukai untuk hasil tembakau atau rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) diwajibkan untuk melakukan pelunasan pemesanan sebelum pergantian tahun. Hingga saat ini, Heru menyebutkan penerimaan negara dari DJBC sudah mencapai hampir 80%.

  • Risiko Global dan Inflasi Tahan Laju Ekonomi 2017

Sejumlah indikator makro ekonomi Indonesia tahun depan diperkirakan mulai membaik, namun masih lemah. Lemahnya perbaikan ekonomi disebabkan adanya sejumlah risiko global terutama ekonomi Amerika Serikat (AS) dan China, serta adanya inflasi dan investasi di dalam negeri. Tidak hanya itu, kenaikan harga minyak mentah tahun depan diperkirakan juga akan berdampak pada inflasi. Hal ini juga akan menjadi tantangan karena akan memengaruhi daya beli masyarakat.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!
  • Menkeu Minta Perbankan Penuhi Dana Infrastruktur

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta perbankan dalam negeri meningkatkan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur. Pasalnya, menurut Menkeu partisipasi perbankan di bidang pembiayaan infrastruktur masih di bawah 10% atau sekitar 8%. Padahal jumlah anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 4.900 triliun untuk membangun proyek infrastruktur di Indonesia hingga 2019.

  • Indonesia & India Favorit Investor

Konsensus investor global menyukai pasar Indonesia dan India pada 2017 karena diyakini memiliki fundamental ekonomi yang kuat. Meski dolar AS berpeluang pulang kampung lebih besar, namun sebagian investor global masih memilih Indonesia dan India sebagai pilihan investasi terfavorit pada 2017. Sementara itu, para investor global diprediksi akan menghindari pasar Korea Selatan dan China pada 2017.

  • Sejak 2015, 75 Wajib Pajak Dikirim ke BUI

Ditjen Pajak telah menyandera dan mengirim 75 wajib pajak ke bui sejak tahun 2015. Mereka adalah wajib pajak pribadi atau penanggung jawab wajib pajak badan yang terbukti mengemplang pajak. Langkah ini merupakan upaya penegakan hukum terakhir setelah imbauan dan teguran yang tidak dihiraukan. Sesuai dengan ketentuan, penyanderaan dilakukan terhadap pengemplang pajak yang tidak mempunyai itikad baik untuk membayar utang pajak. (Amu)

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak google, penerimaan bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?