Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Bayar Utang Pajak, Direktur Perusahaan Disandera DJP

A+
A-
11
A+
A-
11
Tak Bayar Utang Pajak, Direktur Perusahaan Disandera DJP

Ilustrasi. (DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap satu orang penanggung pajak di perusahaan konstruksi.

Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo mengatakan tindakan gijzeling dilakukan terhadap direktur perusahaan konstruksi berinisial AGS. Dia menyebutkan AGS memiliki utang pajak sebesar Rp5,5 miliar dan tidak kooperatif untuk membayar utang tersebut ke kas negara.

"Jadi kami telah menyandera seorang yang mempunyai utang pajak yang belum dilunasi. Dia AGS jadi penanggung pajak dari sebuah perusahaan yang terdaftar di KPP Sleman," katanya, dikutip Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Yoyok menuturkan upaya gijzeling menjadi cara terakhir DJP dalam memulihkan penerimaan pajak. Dia menyebutkan AGS tidak merespons permintaan KPP Sleman untuk melunasi utang pajak dengan cara dicicil.

Menurutnya, AGS memiliki kemampuan untuk membayar pajak tersebut. Untuk itu, DJP memakai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa untuk melakukan gijzeling. Otoritas meragukan itikad baik AGS untuk melunasi utang pajak sehingga berujung pada tindakan penyanderaan.

Dia memastikan upaya gijzeling tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal ini dikarenakan, sengketa pajak AGS sudah diputus pengadilan dengan gugatan wajib pajak yang dikabulkan sebagian.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Untuk itu, DJP menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut dengan menagih sebagian utang pajak yang wajib dibayar oleh perusahaan.

Yoyok juga memastikan seluruh tahap penagihan sudah ditempuh Kanwil DIY dan KPP Sleman mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan dan lelang. Adapun gijzeling terhadap AGS paling lama berlaku selama 6 bulan dengan opsi perpanjangan paling lama 6 bulan.

"Ya memang karena sudah melanggar ketentuan pajak maka tindakan penyanderaan dilakukan. Ini merupakan kasus pertama di DI Yogyakarta," terang Yoyok seperti dilansir suarajogja.id.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Tindakan gijzeling dilakukan dengan mengirimkan AGS ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Yogyakarta. Menurut Kepala Rutan Yogyakarta Yudo Adi Yuwono, AGS dibawa ke rutan pada 26 Maret 2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp yogyakarta, penegakan hukum, gijzeling, penyanderaan wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

widyadisty tiara

Kamis, 08 April 2021 | 21:09 WIB
bagus tindakan yg tegas
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:30 WIB
BEA CUKAI LANGSA

Kejar-kejaran dengan Dump Truck, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Jum'at, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya