Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Boleh Ada Diskriminasi, 3 Hal Ini Jadi Dasar Pemajakan Digital

A+
A-
6
A+
A-
6
Tak Boleh Ada Diskriminasi, 3 Hal Ini Jadi Dasar Pemajakan Digital

Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Anggi Padoan Ibrahim Tambunan dalam webinar yang digelar Program Studi D3 Perpajakan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAM). (tangkapan layar)

MEDAN, DDTCNews – Ekosistem ekonomi tidak mengenal pemisahan antara bisnis konvensional dan digital. Kedua pola bisnis, baik konvensional dan digital, kini mulai melebur dan tak terpisahkan. Pasalnya, banyak pelaku bisnis konvensional mulai memasarkan produknya secara digital.

Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Anggi P. I. Tambunan menjelaskan ekosistem ekonomi digital sebenarnya bukan bagian terpisah dari ekonomi pada umumnya. Konsep ini juga berlaku untuk skema pemajakan terhadap keseluruhan sistem ekonomi.

"Memisahkan pemajakan antara dunia bisnis konvensional dengan bisnis digital hanya akan menimbulkan diskriminasi. Prinsip netralitas harus diterapkan dalam kedua ekosistem tersebut. Hal ini untuk menciptakan level playing field," ujar Anggi, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam webinar yang digelar Program Studi D-3 Perpajakan Universitas Pembangunan Panca Budi tersebut, Anggi mengungkapkan setidaknya ada 3 langkah untuk dapat memajaki ekosistem digital domestik.

Pertama, memahami model bisnis digital. Tidak dapat dimungkiri, setiap platform digital memiliki model bisnis yang berbeda-beda. Menurutnya, masing-masing platform tidak dapat dipandang dengan kacamata yang sama.

Kedua, mengidentifikasi sejauh mana ketentuan pajak yang telah mampu menangkap potensi ekonomi digital. Ketiga, memilih solusi, yakni menggunakan kebijakan baru, membuat kebijakan administrasi baru, atau mengkombinasikan keduanya.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Pada sisi pajak pertambahan nilai (PPN) misalnya, ekosistem digital telah membuat terobosan baru dalam pemungutan PPN domestik. Kini, pemungutan PPN tidak hanya dapat dilakukan pengusaha kena pajak (PKP), tetapi juga dapat dilakukan pihak lain.

"Dibuatlah terobosan bahwa yang memungutnya bisa pedagang luar negeri, bisa penyedia jasa luar negeri, bisa PPMSE luar negeri, atau juga PPMSE dalam negeri. Mereka lah yang ditunjuk menjadi pemungut PPN,” ujarnya.

Ekosistem digital juga mendorong perubahan dalam sisi pengenaan pajak penghasilan. Kini, kehadiran fisik sebagai penentuan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia mulai bergeser menjadi significant economic presence (SEP).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Indonesia juga bersiap mengambil peran untuk merampungkan konsensus pajak global yang tertuang dalam proposal Pilar 1 dan Pilar 2 OECD. Sebagai informasi, Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan yang lebih adil karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Sementara itu, Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) bertujuan untuk mengurangi tingkat kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum 15%.

Ketua Prodi D-3 Perpajakan Universitas Pembangunan Panca Budi Junawan menyampaikan tujuan diadakannya webinar ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan perpajakan bagi mahasiswa.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Webinar ini dibuat untuk meminimalisasi gap antara dunia perpajakan di kampus dengan dunia praktisi,” kata Junawan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, PSME, pajak elektronik, pajak internasional, ekonomi digital, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya