Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Cuma PPN DTP, Biaya Administrasi Rumah MBR Juga Dibantu Pemerintah

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Cuma PPN DTP, Biaya Administrasi Rumah MBR Juga Dibantu Pemerintah

Foto udara komplek perumahan di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Pemerintah akan memberlakukan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar yang mulai berlaku November 2023 hingga Juni 2024. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa pemberian bantuan biaya administrasi rumah.

Sama dengan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah, bantuan biaya administrasi rumah akan diberikan mulai bulan ini hingga Desember 2024.

"Bantuan yang diberikan senilai Rp4 juta diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengajukan pembelian rumah baik itu rumah sejahtera, rumah FLPP, maupun rumah Tapera," ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, dikutip Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Fasilitas ini diberikan dengan cara reimbursement. Dengan demikian, bank penyalur akan menanggung biaya administrasi rumah terlebih dahulu. Selanjutnya, barulah bank penyalur menagihkan biaya tersebut kepada satker pengelola bantuan biaya administrasi rumah.

"Penerima manfaat sebagai MBR tentunya adalah desil 8. Bentuknya persis subsidi bantuan uang muka. Jadi nanti masyarakat MBR selain memperoleh bantuan uang muka Rp4 juta, dia juga memperoleh bantuan biaya administrasi senilai Rp4 juta," ujar Herry.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan bantuan biaya administrasi rumah diberikan terhadap pembelian rumah MBR maksimal senilai Rp350 juta.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Rumah ini biasanya harganya Rp160 juta cut off-nya. Sekarang, harga rumahnya kita naikkan menjadi Rp350 juta per rumah sehingga MBR dalam hal ini bisa beli rumah sampai Rp350 juta dan eligible untuk mendapatkan bantuan biaya administrasi. Jadi ini tambahan dari insentif yang selama ini diberikan ke masyarakat berpendapatan rendah," ujar Sri Mulyani.

Secara keseluruhan, total anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan bantuan biaya administrasi rumah kepada pembeli rumah MBR pada bulan ini hingga Desember 2024 mencapai Rp1,2 triliun.

Untuk diketahui, fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan atas penyerahan rumah pada November 2023 hingga Juni 2024. Pada Juli hingga Desember 2024, fasilitas yang diberikan turun menjadi sebesar 50%.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga jual rumah senilai Rp2 miliar. Walau demikian, fasilitas ini juga diberikan atas penyerahan rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Dengan demikian, bila harga rumah yang mencapai Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP tetap diberikan terhadap bagian harga rumah senilai Rp2 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPN rumah DTP, PPN perumahan, PPN ditanggung pemerintah, pajak properti

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya