Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Hanya SPT, Wajib Pajak Perlu Lapor Realisasi Investasi Dividen

A+
A-
24
A+
A-
24
Tak Hanya SPT, Wajib Pajak Perlu Lapor Realisasi Investasi Dividen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi penerima dividen perlu melaporkan realisasi investasi. Laporan perlu disampaikan agar dividen yang diterima pada 2021 bisa terbebas dari PPh.

Sebagaimana diatur pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dividen yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri dikecualikan dari objek pajak bila dividen tersebut diinvestasikan di wilyah NKRI.

Bagi wajib pajak orang pribadi, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

"Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh," Pasal 36 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip Sabtu (8/1/2022).

Setelah dividen yang diterima diinvestasikan pada instrumen yang telah ditetapkan, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP baik melalui secara elektronik, langsung, atau melalui pos.

Laporan harus disampaikan secara berkala. Bagi wajib pajak orang pribadi, laporan disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Dengan demikian, batas waktu penyampaian laporan realisasi investasi sama dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Pada DJP Online, DJP telah menyediakan fitur khusus bagi wajib pajak yang akan menyampaikan laporan realisasi investasi. Fitur yang dimaksud adalah e-Reporting Investasi.

Adapun instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak agar dividen bisa dikecualikan dari objek pajak telah tercantum Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, lapor SPT, PMK 18/2021, pajak dividen, investasi dividen, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?