Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Lagi Progresif, Tarif PBB di Kota Ini Akhirnya Dinaikkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Tak Lagi Progresif, Tarif PBB di Kota Ini Akhirnya Dinaikkan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Semarang ditetapkan naik dari awalnya sebesar 0,1% dan 0,2% menjadi sebesar 0,3% seiring dengan diterbitkannya Perda No. 10/2023

Pemkot Semarang menjelaskan Perda 10/2023 diterbitkan dalam rangka menyesuaikan ketentuan pajak dan retribusi di daerah dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%," bunyi Pasal 8 ayat (1) Perda 10/2023, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Walau demikian, tarif PBB atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,15%. Dengan ditetapkannya Perda 10/2023 tersebut, tarif PBB di Kota Semarang tidak lagi bersifat progresif.

Sebagai perbandingan, tarif PBB sebesar 0,1% dan 0,2% dikenakan dengan mempertimbangkan nilai jual objek pajak (NJOP).

Objek PBB dengan NJOP hingga Rp1 miliar dikenai PBB sebesar 0,1% dan objek PBB dengan NJOP di atas Rp1 miliar dikenai PBB sebesar 0,2%. Mengingat Perda 13/2011 telah dicabut melalui Perda 10/2023, tarif progresif dalam perda lama menjadi tidak berlaku.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk diperhatikan, Perda 10/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Meski tarif PBB progresif telah dihapuskan, pemkot memiliki ruang untuk menetapkan bagian NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB. Sesuai Pasal 7 ayat (1) Perda 10/2023, dasar pengenaan PBB adalah 20% hingga 100% NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Bagian NJOP yang dikenai PBB ditentukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kota. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota semarang, pajak, pajak daerah, tarif pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?