Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Lapor SPT Tahunan, WP OP dengan Kriteria ini Bebas dari Sanksi

A+
A-
33
A+
A-
33
Tak Lapor SPT Tahunan, WP OP dengan Kriteria ini Bebas dari Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP) paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Bila wajib pajak orang pribadi tak menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan, terdapat denda sebesar Rp100.000 yang harus dibayar wajib pajak tersebut. Adapun pengenaan denda ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Maksud pengenaan sanksi administrasi…adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT," bunyi ayat penjelas dari Pasal 8 ayat (1) UU KUP, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Namun demikian, terdapat beberapa wajib pajak dengan kriteria tertentu yang bisa terbebas dari pengenaan denda meski tidak menyampaikan SPT Tahunan hingga batas akhir yang telah ditentukan.

Sanksi administrasi berupa denda tidak diterapkan apabila wajib pajak orang pribadi meninggal dunia; sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; atau telah menjadi warga negara asing (WNA) dan tidak tinggal di Indonesia.

Sanksi denda juga tidak dikenakan bila wajib pajak terkena bencana. Adapun bencana yang dimaksud adalah bencana nasional atau bencana yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Untuk diketahui, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan orang pribadi biasanya jatuh pada 31 Maret 2022. Hal ini mengingat sebagian besar wajib pajak orang pribadi memakai tahun buku yang sama dengan tahun kalender.

DJP mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara lebih awal. Sebab, tanggal 31 Maret 2022 juga adalah tanggal terakhir bagi wajib pajak untuk menyampaikan laporan realisasi insentif tahun 2021 yang belum dilaporkan tahun lalu. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spt tahunan, pajak, pelaporan pajak, UU KUP, sanksi administrasi, denda pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Selasa, 15 Februari 2022 | 22:15 WIB
Kini, pelaporan SPT Tahunan lebih mudah dilaksanakan dengan adanya peningkatan fitur-fitur dalam aplikasi pelaporan SPT seperti e-filing dan e-form
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?