Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Punya NPWP, Pengajuan Validasi PHTB Hanya Bisa di Kantor Pajak

A+
A-
14
A+
A-
14
Tak Punya NPWP, Pengajuan Validasi PHTB Hanya Bisa di Kantor Pajak

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi kepada wajib pajak guna memvalidasi pembayaran pajak Pengalihan Hak Atas dan/atau Bangunan (PHTB) secara manual pada 6 Desember 2023.

Petugas pajak dari KP2KP Benteng Ferdinanda Rama mengatakan validasi pembayaran PPh final atas transaksi PHTB dapat dilakukan secara daring tanpa perlu ke kantor pajak, atau yang dapat dikenal sebagai e-PHTB.

“Namun, ada beberapa kondisi validasi pembayaran pajak PHTB hanya bisa di kantor pajak terdaftar. Salah satunya ialah ketika penjual yang melakukan PHTB belum atau tidak memiliki NPWP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (24/12/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Rama menjelaskan masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran dan validasi pajak meskipun belum memiliki NPWP. Adapun mekanisme pembayaran dan validasi pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam validasi PHTB yang diajukan melalui permohonan langsung, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa berkas antara lain dokumen bukti pembayaran pajak, surat pernyataan tak memiliki NPWP, identitas penjual, identitas pembeli, dan dokumen terkait dengan transaksi PHTB.

Pemohon, lanjut Rama, lantas melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk validasi pembayaran pajak PHTB. Petugas kemudian memproses permohonan masyarakat tersebut dan menyatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Wajib pajak juga diimbau untuk segera memperoleh NPWP setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Setelah proses permohonan selesai, petugas menyampaikan seluruh layanan dari DJP tidak dipungut biaya atau gratis.

Sebagai informasi, penghasilan yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp benteng, validasi PHTB, pajak PHTB, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?