Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Setor Pajak Rp 2,9 Miliar, Petani Sawit Ditahan Kejaksaan

A+
A-
24
A+
A-
24
Tak Setor Pajak Rp 2,9 Miliar, Petani Sawit Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

BUNGO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Etty Rachmiyanthi mengatakan tersangka AH yang merupakan wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan sawit ditengarai telah menggelapkan pajak senilai Rp2,9 miliar.

"Benar setelah kami limpahkan berkas perkara dan barang buktinya, tersangka AH kemudian ditahan oleh jaksa penuntut Kejari Bungo guna pemberkasan dan pelimpahan selanjutnya ke pengadilan," katanya dikutip dari voi.id, Minggu (4/2/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tersangka AH dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP karena diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindak pidana dilakukan oleh tersangka AH pada Agustus hingga November 2021.

Akibatnya, tersangka AH dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Dengan demikian, penyidikan ditingkatkan ke penyerahan tahap II.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan profesional guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan pajak yang berlaku. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp sumatera barat dan jambi, penegakan hukum, tindak pidana pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya