Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Setor Pajak Rp449 Juta, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Setor Pajak Rp449 Juta, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial P ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Tersangka P melalui perusahaannya CV KU ditengarai telah secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan P telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sejumlah Rp449 juta.

"Tiap wajib pajak telah diberi edukasi tentang hak dan kewajiban pajak sehingga kami menyayangkan dengan terjadinya hal seperti ini, apalagi sampai harus disanksi pidana," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia menjelaskan DJP telah mengambil langkah persuasif melalui imbauan dan edukasi agar wajib pajak mau menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Meski demikian, wajib pajak tak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset," ujarnya seperti dikutip dari jateng.genpi.co.

Sesuai dengan Pasal 39 huruf i UU KUP, setiap orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda senilai 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Guna mempermudah proses peradilan, lanjut Slamet, tersangka bakal ditahan selama 14 hari di Lapas Kelas II B Boyolali.

Penegakan hukum atas tindak pidana pajak diharapkan dapat memberikan efek jera serta deterrent effect bagi wajib pajak yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa tengah II, penindakan, penegakan hukum, PPN, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya