Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Setor PPN Selama Setahun, Dirut PT Ditangkap

A+
A-
15
A+
A-
15
Tak Setor PPN Selama Setahun, Dirut PT Ditangkap

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat (Jabar) I menyerahkan tersangka berinisial HRS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Tersangka HRS melalui PT MPR ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN Januari hingga Desember 2016 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tersangka HRS juga diduga sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa tersebut.

"Atas perbuatan tersangka, diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,93 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati, dikutip Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Menurut Erna, HRS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

Erna mengatakan HRS selaku dirut PT MPR melakukan penyerahan rumah dan telah memungut PPN atas penyerahan tersebut. Namun, PT MPR justru melaporkan SPT Masa PPN dengan penyerahan dan setoran PPN nihil sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2016.

Tersangka HRS mengakui bahwa nilai penjualan rumah kepada konsumen sudah termasuk PPN. Namun, PPN yang telah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara karena digunakan oleh HRS untuk operasional perusahaan dan membayar utang.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Akibat tindakannya, tersangka telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP. Sesuai ketentuan tersebut, HRS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

"Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini merupakan bentuk nyata hasil kerja sama yang baik antara PPNS Kanwil DJP Jabar I, Korwas PPNS Polda Jabar, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung," ujar Erna. (sap)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, PPN, faktur pajak, SPT Masa, DJP, utang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya