Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Setor PPN yang Dipungut, Pemilik CV Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

A+
A-
3
A+
A-
3
Tak Setor PPN yang Dipungut, Pemilik CV Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp360,87 juta atau 2 kali nilai kerugian pendapatan negara terhadap terdakwa berinsial IWA.

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali menyebutkan kasus IWA tersebut terdaftar dengan nomor perkara 76/Pid.Sus/2023/PN Tab di PN Tabanan dan telah dibacakan putusannya pada 9 November 2023.

"PN Tabanan memutus IWA terbukti bersalah dan secara meyakinkan melanggar 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU KUP s.t.d.t.d UU HPP," tulis Kanwil DJP Bali dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

IWA yang melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi melalui CV NKM dinyatakan secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN sekaligus tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada Maret, Juni, Juli, November, dan Desember 2018.

PPN yang tidak disetorkan oleh IWA adalah pembayaran PPN yang diterima CV NKM dari lawan transaksinya. Perbuatan IWA telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp180,43 juta.

Sebelum perkara ini disidangkan, KPP Pratama Tabanan telah menyampaikan imbauan kepada IWA untuk menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam proses pemeriksaan bukper, IWA diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

IWA juga sudah diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, kedua kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh IWA.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti pun mengimbau para wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait," tutup Nurbaeti. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp bali, kpp pratama tabanan, pidana pajak, penggelapan pajak, PPN, penegakan hukum, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya