Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tangani Emisi Gas Rumah Kaca, Indonesia Dapat Dana Rp1,52 Triliun

A+
A-
3
A+
A-
3
Tangani Emisi Gas Rumah Kaca, Indonesia Dapat Dana Rp1,52 Triliun

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia memperoleh kucuran dana US$103,78 juta atau Rp1,52 triliun sebagai pembayaran berbasis hasil (result base payment/RBP) dari komunitas global di bawah Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCCC), Green Climate Fund (GCf).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kucuran dana itu diberikan kepada negara berkembang dalam upaya memitigasi perubahan iklim. Salah satunya melalui pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai upaya penurunan deforestasi dan degradasi hutan.

"Hal ini menjadi bukti komitmen dan kinerja Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim," katanya, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: 3,5 Persen APBN Sudah Dibelanjakan untuk Cegah Perubahan Iklim

Siti mengatakan Indonesia telah berjanji akan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca sampai 29% dan apabila dengan dukungan internasional mencapai 40%. Progres penurunan emisi harus dilaporkan untuk memperoleh verifikasi dari tim teknis independen yang ditunjuk Sekretariat UNFCCC.

Hasil verifikasi itulah yang menjadi dasar pemberian kucuran dana untuk Indonesia. Menurut Siti, dana itu juga harus digunakan untuk kegiatan pengurangan emisi gas rumah kaca akibat karhutla atau reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (reducing emissions from deforestation and forest degradation/REDD+).

Siti mengklaim angka deforestasi hutan menunjukkan tren menurun sejak 1996. Pada periode 1996-2000, angka deforestasi mencapai 3,51 juta hektar per tahun. Namun, pada periode 2011-2017 angka deforestasi hanya 674.000 hektar per tahun.

Baca Juga: Otoritas Ini Bakal Kenakan Pajak Iklim 25 Dolar AS kepada Wisatawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan Indonesia menjadi negara pertama di luar Amerika Latin yang mengakses dana tersebut. Dana itu akan diberikan setelah Indonesia mampu mengurangi emisi 20,25 juta ton pada 2014—2016.

Menurutnya, kucuran dana yang diperoleh Indonesia lebih besar dibanding negara lain. Misalnya, Brasil mendapat senilai US$96,45 juta pada 2018, Ekuador US$18,57 juta pada 2019, Cile US$63,60 juta pada 2019, serta Paraguay US$50 juta pada 2019.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut Kementerian Keuangan juga turut memberikan dukungan untuk menekan emisi gas rumah kaca di Indonesia. "Kita butuh dana sangat besar dalam rangka bisa menjalankan NDC [nationally determined contribution] kita. Untuk itu, Kemenkeu sudah mengembangkan climate budget tagging," ujarnya.

Baca Juga: Ada Ancaman Perubahan Iklim, Sri Mulyani Sebut APBN Harus Sehat

Sejak 2016, alokasi anggaran untuk mengatasi perubahan iklim rata-rata senilai Rp89,6 triliun per tahun. Artinya, sejak 2020 Indonesia telah mendanai sekitar 34% dari total kebutuhan pembiayaan perubahan iklim hingga 2020 yang diperkirakan mencapai Rp3.461 triliun.

Selain mengalokasian dana, Sri Mulyani juga mendukung penanganan emisi melalui instrumen fiskal, yakni memberikan tax holiday dan tax allowance untuk sektor energi terbarukan. Ada pula pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk untuk sektor energi terbarukan, termasuk di dalamnya energi panas bumi. (kaw)

Baca Juga: Jaga Kelestarian Lingkungan, Wamenkeu: Peran APBN Terus Diperkuat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : emisi gas rumah kaca, iklim, perubahan iklim

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 Juni 2021 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penjelasan Kemenkeu Soal Tahap Awal Pengenaan Pajak Karbon

Selasa, 01 Juni 2021 | 12:00 WIB
APBN 2022

Sri Mulyani: Pertimbangkan Perubahan Iklim dalam Membahas APBN

Selasa, 30 Maret 2021 | 13:46 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Soal Penandaan Anggaran Perubahan Iklim, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 24 Maret 2021 | 16:45 WIB
INGGRIS

Tekan Emisi, Pemerintah Utak-Atik Pajak Penumpang Pesawat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya