Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tangani Sengketa Pajak, Ada 5 Strategi Efektif yang Diperlukan

A+
A-
6
A+
A-
6
Tangani Sengketa Pajak, Ada 5 Strategi Efektif yang Diperlukan

Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan opening speech dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes, Jumat (6/8/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu memiliki strategi yang efektif saat menghadapi sengketa pajak.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan berdasarkan pada pengalamannya menangani sengketa pajak, ada 5 strategi efektif yang harus dimiliki. Pengalaman itu dibagikan dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes.

“Ada 5 strategi efektif yang minimal harus kita punyai dalam menangani sengketa pajak sehingga kita mempunyai kedudukan kuat baik dari perspektif siapapun juga, baik dari perspektif otoritas pajak maupun wajib pajak,” ujarnya saat memberikan opening speech, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Adapun kelima strategi yang dimaksud antara lain, pertama, memahami substansi transaksi yang disengketakan. Pemahaman sangat diperlukan karena akan berpengaruh terhadap peraturan yang tepat untuk digunakan.

Kedua, memahami peraturan perpajakan yang terkait dengan subtansi serta peraturan formal menyangkut kasus yang disengketakan. Ketiga, mempunyai dukungan referensi yang berhubungan dengan substansi transaksi.

Keempat, melihat berbagai putusan, baik dari Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung, terkait dengan kasus yang disengketakan. Meskipun hukum positif Indonesia tidak mengenal yurisprudensi, sambung Darussalam, berbagai putusan itu bisa menjadi acuan bersama.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

“Ketika sengketa itu sudah diputuskan oleh Pengadilan Pajak ataupun Mahkamah Agung maka itu harusnya menjadi pegangan bersama. Ini karena secara teori, the final interpretation itu ada di lembaga yang dalam konteks Indonesia ada di Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung,” jelasnya.

Kelima, mengunakan beberapa pedoman (guideline) yang berlaku secara internasional untuk menangani kasus dengan sifat aturannya universal atau internasional. Kasus-kasus ini bisa menyangkut pajak internasional atau transfer pricing. Jika terjadi kekosongan hukum, komparasi putusan-putusan Pengadilan Pajak di luar negeri juga bisa menjadi pegangan.

Terkait pentingnya strategi-strategi tersebut, Darussalam selalu mengingatkan pentingnya studi komparasi dan studi kasus atas putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung dalam proses pembelajaran pajak di dunia pendidikan.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Sebagai informasi, pembicara dalam webinar yang diikuti 1.000 peserta ini adalah Partner Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dan Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. Ada 1 seri webinar lagi yang akan diselenggarakan. Simak infonya di sini. (kaw)

Baca Juga: Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series, DDTC Academy, sengketa pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Mei 2024 | 14:40 WIB
DITJEN PAJAK

Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?