Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tangani Transfer Pricing, Otoritas Perlu Lakukan 3 Strategi Ini

A+
A-
8
A+
A-
8
Tangani Transfer Pricing, Otoritas Perlu Lakukan 3 Strategi Ini

Kepala KPP Madya Batam Achmad Amin dan Kepala Seksi Pelaksanaan Audit 2C Ditjen Bea Cukai Bagus Ariyanto.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas perlu strategi jitu untuk memudahkan wajib pajak dalam mematuhi dan memahami regulasi terkait transfer pricing.

Terkait tantangan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam Achmad Amin punya siasat tersendiri. Ia lantas membagikan pendekatan yang digunakannya dalam menangani kasus transfer pricing dari wajib pajak.

"Di (KPP) Madya Batam, kami memiliki pendekatan yang digunakan dalam menangani kasus transfer pricing dari wajib pajak. Kami menamainya TACTIC. [Kepanjangannya] Tax Avoidance Comprehensive Treatment with Integrity & Cooperativeness," ujar Achmad, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam gelaran International Tax Conference 2021 bertajuk 'The New Era of Global Tax Transparancy' yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tersebut, Achmad menjelaskan bahwa fondasi dari pendekatan yang dilakukan adalah aturan perundang-undangan pajak yang saat ini berlaku.

Menurutnya, ada 3 hal yang mendasari pendekatan terkait transfer pricing yakni trust atau rasa percaya, transparansi, dan pemahaman yang sama antara wajib pajak serta otoritas.

Selanjutnya, jika hal mendasar di atas bisa dibangun maka strategi penanganan kasus transfer pricing dan aggressive tax planning pun bisa dijalankan. Ada 3 strategi yang bisa dijalankan oleh fiskus.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pertama, internal understanding atau peningkatan pemahaman internal dari otoritas pajak mengenai transfer pricing dan aggressive tax planning.

Kedua, external understanding melalui peningkatan pemahaman transfer pricing berdasarkan regulasi yang berlaku dan international best practice.

Ketiga, persuasive execution atau perlakuan persuasif kepada wajib pajak untuk mendorong kepatuhan pajak kooperatif wajib pajak.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelaksanaan Audit 2C Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bagus Ariyanto juga membagikan implementasi transfer pricing di sektor kepabeanan dan cukai. Di sektor ini, dikenal pengujian nilai cukai dari barang impor yang disebut customs valuation.

"Antara metode customs valuation dan transfer pricing memiliki persamaan. Di sisi bea cukai penentuan metode digunakan untuk menentukan apakah harga telah terpengaruh dari hubungan istimewa dan di sisi pajak tujuannya adalah untuk menentukan pemenuhan arm’s length principle," ujar Bagus.

Selain itu Bagus membagikan strategi yang dibutuhkan dalam penanganan transfer pricing dalam bidang bea cukai. Pertama, perlunya penguatan undang-undang domestik yang mengatur mengenai transfer pricing untuk tujuan bea cukai.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Kedua, perlunya pertukaran data antara otoritas pajak dan otoritas cukai dalam penggunaan studi transfer pricing.

Ketiga, otoritas cukai harus memiliki pengetahuan yang mumpuni dalam mengintepretasikan dokumen transfer pricing. (sap)

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, tax planning, pengawasan pajak, bea cukai, IAI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya