Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tangkapan Ikan Naik dan Rumahnya Mewah, Banyak Nelayan Belum Lapor SPT

A+
A-
2
A+
A-
2
Tangkapan Ikan Naik dan Rumahnya Mewah, Banyak Nelayan Belum Lapor SPT

Ilustrasi. Buruh mengangkut ikan hasil tangkapan nelayan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/9/2022). ANTARA FOTO/Arnas Padda/aww.

BULUKUMBA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu caranya, mengirimkan tim ke lapangan untuk melakukan kegiatan pengawasan material langsung ke alamat wajib pajak.

KP2KP Sinjai dan KPP Pratama Bulukumba, Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyisir perkampungan nelayan di Lappa, Sinjai Utara. Berdasarkan data yang diterima otoritas pajak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hasil tangkapan nelayan di Laut Sinjai cukup banyak. Namun, ternyata masih banyak nelayan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

"Termasuk juga ada kegiatan membangun sendiri [berpotensi dipungut PPN KMS] di beberapa tempat di perkampungan nelayan Lappa. Setelah masuk perkampungan nelayan, tim merasa tertegun karena banyak perumahan yang bisa dikategorikan mewah di daerah Lappa," kata Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bulukumba Sutrisno dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (4/10/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Mendapati kondisi tersebut, tim dari KP2KP Sinjai dan KPP Pratama Bulukumba lantas menemui salah satu tokoh masyarakat di kalangan nelayan Lappa. Kepada tokoh nelayan tersebut, petugas menjelaskan bahwa DJP saat ini memiliki data penangkapan ikan yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk Dinas Perikanan dan Kelautan setempat. Mengacu pada hal ini, nelayan sebagai wajib pajak didorong untuk mematuhi kewajibannya, salah satunya melaporkan SPT Tahunan.

Selain itu, petugas pakak juga mengingatkan perihal ketentuan baru dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni adanya batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi wajib orang pribadi. Atas omzet di atas Rp500 juta, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final 0,5%.

"Karena penghasilan Bapak sudah di atas Rp500 juta setahun, maka sudah dikenakan PPh," tutur Muliyadi selaku account representative KPP Pratama Bulukumba kepada tokoh nelayan sekaligus wajib pajak yang ditemui.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Mendengar penjelasan petugas pajak, wajib pajak yang ditemui tersebut memberikan respons positif. Tokoh nelayan tersebut meminta kelonggaran waktu kepada petugas pajak untuk bisa melunasi pajak terutangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib pajak yang juga tokoh dihormati tersebut pun meminta petugas pajak untuk memberikan edukasi kepada nelayan lainnya di Desa Lappa.

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan menambahkan, pihaknya siap untuk memberikan edukasi lanjutan kepada para nelayan di Desa Lappa. Hendrawan berjanji akan mengagendakan penyuluhan terkait dengan aspek-aspek perpajakan atas kegiatan tangkap ikan dengan menggandeng Dinas Perikanan dan Kelautan setempat.

"Ke depannya kami akan berkolaborasi dengan penyuluh perikanan agar edukasi dapat berjalan efektif," pungkas Hendrawan. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, SPT Tahunan, SP2DK, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya