Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tanpa Status BUT, Google Sulit Dipajaki

A+
A-
0
A+
A-
0
Tanpa Status BUT, Google Sulit Dipajaki

MALANG, DDTCNews – Saat ini pemerintah terus meminta pihak Google untuk membayar pajak, namun mereka selalu berkelit. Lalu, bagaimana Google bisa melakukan hal itu?

Pengamat perpajakan DDTC Darussalam menjabarkan Google menghindari pajak dengan cara menghindari status menjadi bentuk usaha tetap (BUT).

"Jadi Google menghindari hadir secara fisik di Indonesia, maka dia di Indonesia hanya menjalankan fungsi-fungsi sebagai perusahaan pelengkap dan penunjang," ujarnya di Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10).

Baca Juga: Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Darussaam mengatakan dengan memanfaatkan marketing support, Indonesia sulit menjustifikasi pajak atas Google. Bahkan, Google ternyata juga beroperasi dengan tidak berbentuk BUT di Europe, Middle East, dan Asia (EMEA) karena bisnisnya dapat dijalankan secara online tanpa memerlukan kehadiran fisik.

"Kedua, jangan juga terbentuk kategori BUT keagenan, yaitu kontrak dilakukan di Indonesia dari representative office-nya dengan Indonesia. Jadi ada customer Indonesia beriklan di Google. Dia berhubungan langsung dengan Google Singapura melalui online, tanpa representative office atau tenaga marketing di Indonesia," ujarnya.

Sehingga, lanjut Darussalam, Google merasa bahwa di Indonesia tidak terkena BUT karena tidak ada secara fisik. Sedangkan bila dituduh BUT keagenan, Google bisa mengatakan transaksi melalui Google Singapura.

Baca Juga: Jenis Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

"Kalau pun apes di Indonesia terbentuk BUT, saya cuma kasih fungsi marketing di negara tersebut, fungsi marketing itu hanya memberikan implikasi yang minim, yaitu FAR (fungsi, asset, dan risiko)," paparnya.

Beberapa waktu lalu, Google menyatakan akan membayar pajak namun dengan tarif yang disetujui melalui negoisasi antara Google dengan pemerintah. Negosiasi tarif tersebut berfungsi untuk menurunkan nominal biaya perpajakan yang seharusnya dibayar oleh Google.

"Pada saat Google membentuk BUT, maka Google bisa dipajaki, tapi sekarang belum. Lalu jika Google sudah mau negosiasi tarif, berarti mereka mau bayar pajak," pungkasnya. (Amu)

Baca Juga: Hitung PPh, Ini 3 Poin Penting saat Menentukan Besaran Laba BUT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kasus pajak google, darussalam, bentuk usaha tetap

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Januari 2024 | 13:45 WIB
LUSTRUM EMAS DELAYOTA

Acara Puncak Lustrum Emas SMAN 8 Yogyakarta, Ini Pesan yang Diusung

Minggu, 07 Januari 2024 | 12:05 WIB
LUSTRUM EMAS DELAYOTA

Founder DDTC Darussalam Terima Penghargaan Alumni Berprestasi Delayota

Sabtu, 06 Januari 2024 | 10:45 WIB
LUSTRUM EMAS DELAYOTA

Lustrum Emas SMAN 8 Yogyakarta, Angkatan 86 Gelar 'Kumpul Mbundhet'

Jum'at, 22 Desember 2023 | 15:45 WIB
DDTC YEAR END DINNER 2023

Wujud Syukur, DDTC Gelar Year End Dinner 2023 Bersama Seluruh Pegawai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya