Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Target PAD Naik 12 Persen Tahun Ini, Wali Kota Minta Ada Inovasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Target PAD Naik 12 Persen Tahun Ini, Wali Kota Minta Ada Inovasi

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp2,38 triliun pada 2024 atau naik 12,3% dari realisasi tahun sebelumnya.

Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu mengatakan berbagai upaya dibutuhkan untuk mencapai target PAD tersebut. Berdasarkan evaluasi kinerja PAD 2023, ia meminta jajarannya berinovasi mengerek pajak daerah dan retribusi daerah.

"Saya harap pendapatan pada tahun 2024 ini ada inovasi-inovasi, khususnya yang ada di retribusi," katanya, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Hevearita menuturkan realisasi PAD pada 2023 baru sekitar Rp2,12 triliun. Angka tersebut setara dengan 97% dari target Rp2,19 triliun.

Menurutnya, pajak daerah sebagai penopang PAD telah mampu mencapai target. Meski demikian, kinerja penerimaan dari sisi retribusi daerah masih perlu dioptimalkan.

Saat ini, pemkot sudah memiliki Perda 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disusun berdasarkan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU HKPD telah menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi yakni pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan penerangan jalan dilebur menjadi 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Di sisi lain, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Di Kota Semarang, retribusi daerah yang dihilangkan antara lain retribusi makam dan retribusi uji KIR.

Dia meyakini kinerja PAD 2024 akan lebih baik apabila dibarengi dengan upaya optimalisasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sementara itu, Kepala Bapenda Indriyasari menilai penerapan Perda PDRD berpotensi meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Sebab, ruang pemda menggali sumber penerimaan pajak daerah juga lebih besar.

"Ada yang di dalam nanti kita perdalam lagi. Ada juga wajib pajak baru yang akan kita gali," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota semarang, pajak, pajak daerah, inovasi, pendapatan asli daerah, PAD, retribusi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?