Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Cukai Naik, Pemerintah Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal

A+
A-
3
A+
A-
3
Tarif Cukai Naik, Pemerintah Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi. Petugas memusnahkan barang sitaan berupa rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Kamis (23/11/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal sejalan dengan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2024.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kenaikan tarif cukai dilakukan untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau pada masyarakat. DJBC, sambungnya, juga akan memastikan kenaikan tarif CHT tersebut tidak diikuti dengan peningkatan peredaran produk ilegal di masyarakat.

"Tentunya komitmen dari kegiatan legal sangat kita butuhkan. Jangan sampai kemudian rokok-rokok legal dikalahkan oleh rokok-rokok ilegal yang menggunakan pita cukai yang tidak pas,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Askolani mengatakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal telah menjadi agenda rutin DJBC dan unit vertikalnya. Menurutnya, kegiatan tersebut akan lebih dioptimalkan pada tahun depan.

Dia menjelaskan DJBC telah melakukan penindakan setidaknya pada 651 juta barang rokok hingga Oktober 2023. DJBC pun mengidentifikasi beberapa modus peredaran rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai atau polos, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah peruntukan, serta dilekati pita cukai salah personifikasi.

Menurutnya, sebuah studi telah menunjukkan kegiatan penindakan barang kena cukai ilegal telah membantu meningkatkan produksi sekitar 5,3%. Selain itu, penindakan juga berkontribusi meningkatkan penerimaan negara sebesar 0,3%.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Melalui PMK 191/2022, pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada 2023 dan 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Pemerintah juga menerbitkan PMK 192/2022 yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahun pada 2023 dan 2024.

Askolani menyebut kenaikan tarif tersebut setidaknya telah mempertimbangkan 4 aspek, meliputi kesehatan (pengendalian konsumsi), keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan dampak peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

"Ini kombinasi kebijakan yang kita lakukan secara konsisten," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai, cukai hasil tembakau, CHT, rokok, cukai rokok, Ditjen Bea dan Cukai, rokok ilegal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya