Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

A+
A-
2
A+
A-
2
Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

Ilustrasi. Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Peraturan daerah (perda) pajak daerah yang berlaku mulai 2024 di Kota Balikpapan memuat tarif pajak khusus untuk karaoke keluarga dan karaoke dewasa.

Dalam Perda 8/2023, tarif PBJT atas jasa hiburan di karaoke keluarga sebesar 45%, sedangkan tarif PBJT atas karaoke dewasa ditetapkan 60%. Tarif PBJT atas jasa hiburan pada karaoke dewasa setara dengan tarif yang berlaku di diskotek, kelab malam, dan bar.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, kelab malam dan bar ditetapkan 60%; karaoke keluarga ditetapkan 45%; karaoke dewasa ditetapkan 60%; dan mandi uap/spa ditetapkan 40%," bunyi Pasal 25 ayat (2) Perda 8/2023, dikutip Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam ayat penjelas dari Pasal 25 ayat (2) Perda 8/2023, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan karaoke keluarga adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas bernyanyi yang bisa dinikmati anak-anak, orang dewasa, dan orang tua.

Sementara itu, karaoke dewasa adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas bernyanyi untuk orang dewasa dengan jam operasional yang ditetapkan untuk tempat hiburan malam.

Karaoke keluarga dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, sedangkan karaoke dewasa dapat dilengkapi jasa pelayanan makan dan minum serta pemandu musik.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagai perbandingan, dalam perda sebelumnya, yaitu Perda 6/2010 tarif pajak hiburan atas karaoke ditetapkan sebesar 45%. Pada perda tersebut, karaoke keluarga dan karaoke dewasa diperlakukan sama.

Dengan berlakunya Perda 8/2023, Perda 6/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perda 8/2023 telah diundangkan pada 2 Januari 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota balikpapan, pajak hiburan, tarif pajak, PBJT, hiburan karaoke, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya