Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif PPN Urgen Dinaikkan, Pemerintah Singapura Temui DPR

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif PPN Urgen Dinaikkan, Pemerintah Singapura Temui DPR

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Rencana Pemerintah Singapura menaikkan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) atau PPN secara bertahap menjadi 9% terus bergulir. Wacana tersebut juga sudah disampaikan kepada DPR.

Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk menjaga kesinambungan fiskal. Sebab, kebutuhan belanja akan terus meningkat sehingga negara memerlukan tambahan penerimaan secara berkelanjutan.

"Ada kenaikan biaya, harga lebih tinggi, banyak konstanta dan kecemasan, dan kami akan melakukan yang terbaik untuk menghadapinya. Namun, kami juga tidak bisa mengabaikan tantangan jangka menengah dan panjang," katanya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Wong menuturkan setiap penundaan tarif PPN akan meningkatkan risiko kesenjangan pendanaan struktural yang terus-menerus. Kondisi tersebut ditandai dengan defisit anggaran yang bakal melebar setiap tahun.

Pemerintah memproyeksikan belanja negara akan meningkat menjadi 20% dari PDB pada 2030. Saat ini, rasio belanja negara terhadap PDB masih di level 18%.

Sejalan dengan kenaikan tarif PPN, Wong memastikan pemerintah juga bakal menjaga alokasi untuk program perlindungan sosial. Anggaran tersebut dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat jika terjadi inflasi yang lebih tinggi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Jika perlu, kami akan meningkatkan paket perlindungan sosial untuk melaksanakan komitmen," ujarnya seperti dilansir todayonline.com.

Pemerintah Singapura sebelumnya sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 7% menjadi 9% dalam pidato APBN 2022. Kenaikan tarif PPN dilakukan masing-masing sebesar 1 poin persen setiap tahun, yaitu pada 2023 dan 2024.

Pemerintah mengeklaim rencana kenaikan PPN telah dipertimbangkan secara hati-hati, terutama mengenai dampaknya terhadap pemulihan pandemi dan prospek inflasi pada masa depan. Kenaikan tarif dilakukan demi menutup kebutuhan dana perawatan kesehatan yang terus meningkat.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga dapat memberikan fasilitas kesehatan dengan lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk warga lanjut usia.

Pemerintah memperkirakan kenaikan PPN akan menambah pendapatan negara sekitar sekitar S$3,2 miliar atau setara dengan Rp34,1 triliun setiap tahun ketika tarif 9% berlaku mulai 2024. Angka itu setara dengan 0,7% terhadap PDB. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : singapura, PPN, tarif pajak, pajak, pajak internasional, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya