Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tax Center Universitas Gunadarma Kukuhkan Relawan Pajak 2024

A+
A-
6
A+
A-
6
Tax Center Universitas Gunadarma Kukuhkan Relawan Pajak 2024

Kepala Tax Center Universitas Gunadarma Benny Susanti (paling kiri), Ketua Umum PERTAPSI Darussalam (kedua dari kiri), Rektor Universitas Gunadarma Margianti (keempat dari kiri), dan Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti (kelima dari kiri) dalam peluncuran relawan pajak dalam program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Tax Center Universitas Gunadarma resmi mengukuhkan relawan pajak dalam program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2024.

Rektor Universitas Gunadarma Margianti mengatakan pengukuhan program relawan pajak menjadi salah satu aktivitas positif untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Melalui program ini, mahasiswa Universitas Gunadarma turut meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pajak kepada masyarakat di sekitar kampus.

"Bagaimana kita melakukan kewajiban kita dengan baik dan benar, dan tentu saja bagaimana kita bersama-sama berbuat supaya Indonesia menjadi lebih baik lagi," katanya, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Margianti mengatakan pengukuhan Renjani 2024 dilaksanakan dalam serangkaian acara HUT ke-8 Tax Center Universitas Gunadarma. Menurutnya, Universitas Gunadarma akan terus mendukung kegiatan mahasiswa yang bermanfaat untuk negara.

Program Renjani merupakan kerja sama antara Universitas Gunadarma dan Kanwil DJP Jawa Barat III yang telah rutin dilaksanakan sejak 2016. Pengukuhan Renjani Universitas Gunadarma 2024 dilakukan oleh Rektor Universitas Gunadarma Margianti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, serta Ketua Umum PERTAPSI sekaligus Founder DDTC Darussalam.

Selain mengukuhkan Renjani 2024, Universitas Gunadarma juga membuka sekaligus meluncurkan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Relawan Pajak. Universitas Gunadarma menjadi salah satu dari 3 kampus yang ditunjuk untuk melaksanakan piloting MBKM Relawan Pajak pada tahun ini.

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Dalam 8 tahun terakhir, Tax Center Universitas Gunadarma telah mendukung pemerintah melakukan penguatan di bidang pajak melalui program Renjani. Kini, tax center juga turut mengembangkan kurikulum serta merancang proses dan mekanisme integrasi program renjani dengan program MBKM.

Tax Center Universitas Gunadarma menjadi salah satu lembaga yang berfungsi sebagai pusat kajian, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan sosialisasi yang mendukung pemahaman perpajakan pada mahasiswa, pelaku usaha, masyarakat, dan lingkungan kampus. Tax center juga menjadi lembaga yang inklusif dalam menjembatani pemahaman perpajakan bagi seluruh kalangan dengan menghadirkan berbagai program kerja.

Sementara itu, Ketua Umum PERTAPSI sekaligus Founder DDTC Darussalam mengapresiasi pengukuhan Renjai 2024 dan peluncuran program MBKM Relawan Pajak. Dengan 2 program tersebut, kampus dapat berpartisipasi lebih besar dalam meningkatkan literasi perpajakan bagi masyarakat.

Baca Juga: Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

Keberadaan relawan pajak, menurut Darussalam, sejalan dengan upaya PERTAPSI dalam membangun masyarakat melek pajak. Menurutnya, tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat tak cuma diemban oleh DJP, tetapi juga para akademisi melalui berbagai tax center. Keterlibatan akademisi, seperti relawan pajak, menjadi penting karena posisinya dinilai lebih dekat dengan masyarakat, termasuk wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, tax center, edukasi pajak, literasi pajak, relawan pajak, tax center, Universitas Gunadarma, Kanwil DJP Jabar III, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 17:22 WIB
PERSPEKTIF

Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak

Sabtu, 01 Juni 2024 | 09:33 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

122 Mahasiswa UNS Ikuti Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC

Senin, 27 Mei 2024 | 13:00 WIB
UNIVERSITAS MH THAMRIN

Edukasi Mahasiswa soal TER PPh 21, Petugas Pajak Beri Kuliah Umum

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Pengusaha Konstruksi Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Visit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?