Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tax Ratio Indonesia Selevel dengan Singapura, Benarkah?

A+
A-
1
A+
A-
1
Tax Ratio Indonesia Selevel dengan Singapura, Benarkah?

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Topik tentang tax ratio menjadi menjadi bahan perbincangan dalam beberapa waktu terakhir. Otoritas pajak mempunyai penjelasan tersendiri terkait hal ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan tax ratio merupakan data yang paling mudah untuk diperbandingkan antar negara. Namun, menurutnya, ukuran dan variabel penghitungan juga harus dilihat sebelum membuat komparasi.

“Kalau menggunakan dalam arti luas sebetulnya tax ratio kita tidak terlalu jauh dengan negara lain,” katanya dalam Seminar Nasional Perpajakan 2019 di Kantor Pusat DJP, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Lebih lanjut, Yon memaparkan angka yang tidak berbeda jauh itu didapatkan jika perbandingan menggunakan indikator yang sama. Kesamaan instrumen tersebut yakni memasukkan semua komponen penerimaan secara nasional.

Jika memasukkan semua komponen penerimaan mulai dari perpajakan, penerimaan dari sumber daya alam, dan pajak daerah maka angka tax ratio Indonesia berada pada rentang 13%-13,5%. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan negara lain di kawasan Asean.

Bila memperhitungkan semua aspek penerimaan, angka tax ratio 13% tersebut tidak jauh berbeda dengan Filipina yang tax ratio-nya sebesar 14%. Kemudian tax ratio Malaysia yang sebesar 15% dan masih satu level dengan tax ratio Singapura yang sebesar 13%.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Yon mengatakan perbandingan ini memberikan optimisme bagi otoritas untuk meningkatkan tax ratio di masa depan. Pasalnya, pengejaran tax ratio dengan dasar perhitungan saat ini yakni sebesar 11,5% diperkirakan akan memberikan pesimisme dalam bekerja.

“Kalau kejar dari 10%-11%, kita kejarnya susah. Namun, kalau dari 13,3% ke 14% milik Filipina atau 13% Singapura, kita sebetulnya tidak terlalu jauh, jadi memberikan semangat untuk meningkatkan tax ratio ke depannya,” papar Yon. (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, penerimaan pajak, SDA, DJP, Yon Arsal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya