Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tekan Peredaran Rokok & Miras Ilegal, DJBC Gencarkan Penindakan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tekan Peredaran Rokok & Miras Ilegal, DJBC Gencarkan Penindakan

Petugas melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal hasil penindakan barang milik negara dengan menggunakan alat berat di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menggencarkan penindakan dalam menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Tanah Air.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat. Di sisi lain, langkah itu juga mampu menimbulkan efek jera bagi produsen dan pengedar barang kena cukai ilegal.

"Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area pemasaran dapat menurun," katanya, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Askolani menyebut penurunan peredaran BKC ilegal akan berdampak pada peningkatan permintaan terhadap produk legal. Alhasil, kepatuhan para pelaku usaha meningkat dan mendorong produksi, distribusi, serta pemasaran produk legal sehingga penerimaan cukai ikut terkerek.

Baru-baru ini, dirjen bea cukai sempat menyaksikan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan oleh Bea Cukai Batam. Barang yang dimusnahkan tersebut berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal.

Secara lebih terperinci, pemusnahan dilakukan terhadap 46.732 batang rokok ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat operasi gempur rokok ilegal.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kemudian, sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng minuman beralkohol hasil dari 49 penindakan sejak 2019 hingga 2022 juga turut dimusnahkan. Nilai seluruh BMN yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp10,01 miliar dengan potensi kerugian negara Rp3,12 miliar.

Menurut Askolani, BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan berdasarkan keputusan menteri keuangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Ambang Priyonggo menyebut pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan. Hal ini dilakukan agar BMN tersebut tidak dimanfaatkan oleh siapapun.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen bea cukai askolani, cukai, penindakan, barang kena cukai, rokok ilegal, miras, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya