Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Teken Perjanjian MLA, Swiss-RI Perkuat Penegakan Hukum Pidana Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Teken Perjanjian MLA, Swiss-RI Perkuat Penegakan Hukum Pidana Pajak

Penandatanganan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA). (foto: Kemenkumham)

JAKARTA, DDTCNews – Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA) antara Indonesia dan Swiss diteken. MLA dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (6/1/2019).

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepala Departemen Peradilan dan Kepolisian Federal Swiss Karin Keller Sutter di Bern, Swiss, Senin (4/2/2019). Perjanjian MLA dengan Swiss merupakan MLA kesepuluh yang sudah diteken Indonesia dengan negara lain.

“Perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan. Perjanjian ini untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melalukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” jelas Yasonna.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Perjanjian yang terdiri atas 39 pasal ini diantaranya mengatur bantuan hukum terkait pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Sebelumnya, perjanjian serupa telah diteken Indonesia dengan negara anggota Asean, Australia, China, Hong Kong, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti rencana penurunan bahkan penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi. Pasalnya, langkah ini akan berpengaruh pada instrument investasi lainnya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar
  • Perjanjian MLA dengan Swiss Mampu Perkuat Penegakan Hukum Perpajakan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kerja sama MLA antara Indonesia dengan Swiss cukup strategis bagi otoritas pajak. Bentuk bantuan hukum yang bisa diterima seperti penyediaan informasi, pengambilan kesaksian, penggeledahan properti, hingga pembekuan dan penyitaan aset hasil kejahatan di bidang perpajakan.

“Ini akan memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan,” katanya.

  • Intelijen Semakin Dimudahkan Melacak Kejahatan Keuangan

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Edian Rae berujar MLA Indonesia dan Swiss akan semakin mempermudah lembaga intelijen keuangan untuk melacak pelaku kejahatan. Karena bersifat retroaktif, MLA bisa diberlakukan terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum adanya MLA.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

“Ini langkah maju mengingat Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa,” tutur Dian.

  • Penurunan Tarif PPh Obligasi Berpengaruh ke Instrumen Lain

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan penurunan bahkan penghapusan tarif PPh atas bunga obligasi akan berpengaruh pada instrumen investasi lainnya. Kondisi ini akan memicu sektor keuangan yang semakin kompetitif memperebutkan likuiditas. Hal ini akan dikaji lebih dalam dengan tetap melibatkan aspirasi dari masyarakat dan pelaku pasar.

“Bagi kami, yang penting ketika menurunkan pajaknya bisa terlebih dahulu diukur apa yang akan terjadi terhadap instrumen fixed income lain. Ini bukan sesuatu yang bisa berdiri sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal
  • Insentif PPh DHE Tidak Beri Daya Ungkit Ekonomi Langsung

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menilai insentif PPh bunga simpanan devisa hasil ekspor (DHE) cukup bagus untuk pengusaha, terlebih jika ada fluktuasi nilai tukar rupiah. Namun, hal ini tidak memberikan daya ungkit terhadap ekonomi secara langsung.

  • Relaksasi Prosedur Ekspor Berisiko Tekan Industri Dalam Negeri

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia Benny Soetrisno meminta agar pemerintah memperhatikan proses penghiliran di dalam negeri. Relaksasi prosedur ekspor –berupa penghapusan kewajiban laporan surveyor—produk mentah berisiko menekan industri hilir di dalam negeri. (kaw)

Baca Juga: Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : MLA, Swiss, pidana pajak, penegakan hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Mei 2024 | 11:30 WIB
BEA CUKAI KUDUS

Sisir Gudang Sortir Jasa Ekspedisi, DJBC Amankan Paket Rokok Ilegal

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:15 WIB
KANWIL DJP RIAU

Sita Serentak Periode II, DJP Riau Amankan Aset WP Rp9,2 Miliar

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB
KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya