Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Telanjur Setor PPh Final, WP UMKM Bisa Pbk atau Ajukan Pengembalian

A+
A-
28
A+
A-
28
Telanjur Setor PPh Final, WP UMKM Bisa Pbk atau Ajukan Pengembalian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi dengan omzet belum melebihi Rp500 juta bisa melakukan pemindahbukuan (Pbk) atau mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, apabila telanjur menyetorkan PPh final dengan tarif 0,5%.

Seperti diketahui, UU HPP mengatur adanya batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan tarif PPh final berdasarkan PP 55/2022 (sebelumnya diatur dalam PP 23/2018). Artinya, omzet yang belum tembus Rp500 juta tidak terutang PPh final 0,5%.

"[Jika telanjur menyetorkan PPh final], silakan bisa diajukan permohonan pemindahbukuan sesuai PMK 242/2014 atau permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Mengacu pada PMK 242/2014, pemindahbukuan bisa dilakukan karena setidaknya 7 alasan. Pertama, karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut wajib pajak sendiri atau wajib pajak lain.

Kedua, adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik dalam BPN.

Ketiga, adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan bank persepsi, pos persepsi, bank devisa persepsi, atau bank persepsi mata uang asing.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Keempat, kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh pegawai DJP.

Kelima, dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa wajib pajak dan/atau objek pajak PBB.

Keenam, jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam surat pemberitahuan, SKP, STP, surat pemberitahuan pajak terutang, SKP PBB, atau STP PBB.

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Ketujuh, karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

Kedelapan, karena sebab lain yang diatur DJP.

Kemudian, berdasarkan PMK 187/2015, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam 5 kondisi.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Pertama, terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang. Kedua, terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor.

Ketiga, terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut.

Keempat, terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak. Kelima, terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh terkait dengan penerapan P3B bagi subjek pajak luar negeri. (sap)

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemindahbukuan, e-PBK, Pbk, setoran pajak, SSP, UMKM, PPh final, pengembalian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN, Ada Tarif PPh Nol Persen

Jum'at, 07 Juni 2024 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP OP Beromzet kurang dari Rp500 Juta, Perlukah Pemotong Bikin Bupot?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya