Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Telat Lapor SPT Tahunan? Selain Denda, Ada Risiko Kena Sanksi Bunga

A+
A-
9
A+
A-
9
Telat Lapor SPT Tahunan? Selain Denda, Ada Risiko Kena Sanksi Bunga

Tampilan depan DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain denda, sanksi bunga berisiko dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Risiko itu muncul jika ada kekurangan pembayaran pajak terutang. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kekurangan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

“Atas pembayaran atau penyetoran pajak … yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2b), dikutip pada Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Bunga dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan pembayaran. Sanksi administrasi berupa bunga tersebut dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Simak perkembangan tarif bunga per bulan di sini.

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT Tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pembayaran sanksi administrasi tersebut tidak bisa langsung dilakukan oleh wajib pajak. Pembayaran dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP).

“Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar …, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (3). (kaw)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelaporan SPT, SPT Tahunan, SPT, pajak, wajib pajak, UU KUP, sanksi administrasi, denda, bunga

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi