Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri, Eksportir Wajib Pakai 1 NPWP Saja

A+
A-
2
A+
A-
2
Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri, Eksportir Wajib Pakai 1 NPWP Saja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI (PBI) No. 7/2023 yang di dalamnya turut mengatur tata cara pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor SDA di dalam negeri beserta tata cara pemanfaatannya.

Dalam melaksanakan seluruh pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA, eksportir harus menggunakan 1 nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Eksportir SDA harus menggunakan 1 NPWP secara tetap untuk seluruh pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA," bunyi Pasal 22 PBI 7/2023, dikutip pada Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Eksportir yang memperoleh DHE dari ekspor SDA dengan nilai ekspor US$250.000 atau lebih wajib memasukkan DHE SDA tersebut ke dalam rekening khusus di LPEI atau bank. Rekening dapat berupa rekening giro, tabungan, atau rekening lain yang dapat digunakan untuk transaksi.

DHE SDA yang dimasukkan eksportir ke dalam rekening khusus harus tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama 3 bulan sejak pemasukan ke dalam rekening khusus.

"Eksportir yang tidak memenuhi kewajiban ... dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 19 ayat (3) PBI 7/2023.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

4 Jenis Instrumen Penempatan DHE SDE

DHE SDA yang dimasukkan ke Indonesia dapat ditempatkan pada 4 instrumen antara lain term deposit (TD) valas DHE, deposito valas di perbankan, rekening khusus DHE SDA, dan promissory note valas di LPEI.

Instrumen penempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir sebagai agunan kredit rupiah, underlying transaksi swap antara nasabah dan bank, dan underlying transaksi swap lindung nilai antara bank dan BI.

"BI akan terus mengevaluasi dan memperkuat berbagai jenis instrumen penempatan dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA sesuai dengan perkembangan ekonomi dan pasar keuangan," tulis BI dalam FAQ PBI 7/2023.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam peraturan anggota dewan gubernur.

Untuk diketahui, eksportir SDA dengan pemberitahuan pabean ekspor (PPE) senilai US$250.000 atau lebih harus menempatkan 30% dari DHE SDA-nya pada rekening khusus di dalam negeri setidaknya selama 3 bulan.

Pengawasan atas kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE SDA pada rekening khusus akan diawasi oleh BI. Bila BI menemukan adanya pelanggaran, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menjatuhkan sanksi penangguhan pelayanan ekspor. (rig)

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Peraturan BI 7/2023, devisa hasil ekspor, SDA, DHE SDA, instrumen keuangan, bank indonesia, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?