Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Temui Perbedaan Data Setoran Pajak, AR Cek Bengkel Hingga Toko Ponsel

A+
A-
9
A+
A-
9
Temui Perbedaan Data Setoran Pajak, AR Cek Bengkel Hingga Toko Ponsel

Ilustrasi.

SELUMA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak. Wajib pajak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan kondisi perpajakan yang dialami.

Jika ada indikasi perbedaan data faktual dengan pelaporan SPT, kantor pajak bisa melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada Juli lalu. Hal ini dialami oleh KPP Pratama Bengkulu Dua, Provinsi Bengkulu. Kantor pajak mengirimkan 4 orang account representative (AR) untuk turun lapangan guna mengecek langsung kondisi usaha seorang wajib pajak.

"Petugas mendatangi salah satu usahawan yang memiliki beberapa ruko. Kegiatan ini bertujuan menggali potensi perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan pajak sektor usahawan," ujar AR KPP Pratama Bengkulu Dua Yessica dilansir pajak.go.id, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Ketika datang ke lokasi, tim menemukan deretan 8 ruko yang dimiliki oleh satu keluarga besar. Ruko-ruko tersebut menjalankan usaha yang berbeda-beda, seperti penjualan suku cadang kendaraan bermotor, penjualan aksesoris handphone dan pulsa, penjualan bahan pertanian, penjualan perabotan rumah, dan lain-lain.

"Terdapat perbedaan antara data yang dimiliki petugas dengan setoran pajak yang sudah disetorkan, sehingga kami perlu melakukan visit dan mengonfirmasi langsung ke pemilik ruko tersebut," ujar Yessica.

Melalui kunjungan lapangan ini, petugas memberikan penyuluhan dan edukasi secara langsung kepada wajib pajak. Pemilik usaha juga diberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan yang belum sesuai.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

"Wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan kewajiban perpajakannya agar tidak dikenai sanksi," kata Yessica.

Sebagai informasi, petugas pajak selalu disertai surat tugas beserta identitas saat melakukan penyisiran lapangan. Hal ini menjadi bukti penyisiran dilakukan atas perintah dari atasan atas nama DJP. Petugas juga membawa formulir berisi daftar data yang akan dikumpulkan selama penyisiran.

Dalam mengumpulkan data, metode paling umum yang dipakai petugas adalah wawancara langsung. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, basis data, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:00 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya