Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tenang! Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB Dijamin Tak Tambah Beban WP

A+
A-
4
A+
A-
4
Tenang! Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB Dijamin Tak Tambah Beban WP

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan opsen melalui UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dijamin tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan secara definitif opsen memang merupakan pungutan tambahan. Meski demikian, tarif pajak yang menjadi objek opsen telah diturunkan melalui UU HKPD sehingga beban pajak dan opsen yang ditanggung oleh wajib pajak tak akan meningkat.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Kita desain sedemikian rupa dengan cara menurunkan tarif efektif yang awal sehingga nanti tarif efektif akhirnya ini sama bebannya ke wajib pajak. Kalau 2% ya 2%, kalau 20% ya 20%," ujar Prima dalam Media Briefing UU HKPD, Rabu (15/12/2021).

Seperti diketahui, UU HKPD menetapkan 3 jenis opsen yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah 2 jenis pajak baru yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke kabupaten/kota yang selama ini berjalan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Skema ini diharapkan dapat menghasilkan hubungan keuangan yang lebih transparan antara provinsi dan kabupaten/kota. "Kalau tadinya penerimaan berkumpul dulu di provinsi, ini kita berikan opsen sehingga ada perubahan pola. Provinsi jatahnya sebetulnya tidak berkurang," ujar Prima.

Dengan adanya opsen, UU HKPD pun menurunkan tarif maksimal PKB dan BBNKB. Tarif maksimal PKB diturunkan dari 2% menjadi 1,2%, sedangkan tarif opsen PKB adalah sebesar 66%. Tarif maksimal BBNKB juga diturunkan dari 20% menjadi 12%, sedangkan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66%.

Tarif maksimal pajak MBLB juga diturunkan dari 25% menjadi 20%. Tarif opsen MBLB ditetapkan sebesar 25%. Opsen MBLB akan menjadi sumber penerimaan baru bagi provinsi. Opsen MBLB diharapkan dapat memperkuat fungsi penertiban dan pengawasan kegiatan tambang di daerah. (sap)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, RUU HKPD, penerimaan pajak, target pajak, PBB, PKB, opsen, APBD, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya