Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tepis Kampanye Negatif Soal Sawit, Ini Penjelasan Darmin

A+
A-
0
A+
A-
0
Tepis Kampanye Negatif Soal Sawit, Ini Penjelasan Darmin

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Minyak kelapa sawit sebagai komoditas andalan ekspor terus tertekan sepanjang 2018. Restriksi perdagangan dari Uni Eropa hingga India menjadi faktor utama loyonya kinerja sawit nasional.

Pemerintah yang selama ini defensif akhirnya mulai aktif membela minyak kelapa sawit di level internasional. Melalui Kemenko Perekonomian, pemerintah membela salah satu produk minyak nabati tersebut dari kampanye negatif.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kampanye negatif yang ditujukan kepada minyak kelapa sawit tidak didudukkan secara benar. Isu minyak nabati dari kelapa sawit yang merusak lingkungan dan keanekaragaman hayati belum diulas secara komprehensif berbasis penelitian ilmiah.

“Kami tidak sekadar mengikuti irama untuk mencari-cari kesalahan kelapa sawit, tetapi lebih berupaya pada mencari apa yang bisa ditempuh untuk memenuhi kebutuhan minyak nabati dunia,” katanya dalam konferensi pers, Senin (4/2/2019).

Darmin lantas merujuk laporan terbaru dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) terkait minyak kelapa sawit. Laporan tersebut menolak mentah-mentah produk kelapa sawit yang dinilai tidak memecahkan isu soal lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati.

Pasalnya, seperti diungkap dalam laporan itu, tanaman kelapa sawit lebih baik dari sisi efektivitas penggunaan lahan dari produk minyak nabati lainnya. Sebagai contoh, untuk menghasilkan 1 ton minyak nabati, tanaman kelapa sawit membutuhkan lahan seluas 0,26 hektare.

Sementara itu, minyak bunga matahari untuk menghasilkan produksi yang sama memerlukan lahan seluas 1,43 hektar. Begitu juga dengan minyak kacang kedelai yang perlu 2 hektare untuk menghasilkan 1 ton minyak nabati.

“Penelitian ini melahirkan pemahaman yang baik dari berbagai pihak dan bahwa berbagai upaya untuk lakukan kampanye itu tidak benar atau tidak sepenuhnya benar," tandasnya.

Darmin juga menyebutkan untuk soal lingkungan hidup, pemerintah sudah melakukan kebijakan pengaturan produksi kelapa sawit, seperti moratorium pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit. Kemudian, ada pula upaya untuk melakukan hilirisasi industri minyak kelapa sawit di Indonesia.

"Pemerintah fokus untuk kembangkan hilirisasi minyak kelapa sawit, kita tidak ingin terus menerus ekspor CPO saja,” tegas Darmin.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : minyak, kelapa sawit, Darmin Nasution

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Harga Komoditas Berfluktuasi, PNBP Terkontraksi 7,7% Hingga Februari

Senin, 04 Maret 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$33/MT Bulan Ini

Sabtu, 03 Februari 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Permintaan Minyak Dunia Kerek ICP Januari 2024 Jadi US$77,12 Per Barel

Kamis, 01 Februari 2024 | 11:37 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Naik, Tarif Bea Keluar CPO Kini US$33 per Metric Ton

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya