Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permintaan Minyak Dunia Kerek ICP Januari 2024 Jadi US$77,12 Per Barel

A+
A-
0
A+
A-
0
Permintaan Minyak Dunia Kerek ICP Januari 2024 Jadi US$77,12 Per Barel

Kilang minyak. (foto: Pertamina)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan harga mintah Indonesia (ICP) pada Januari 2024 senilai US$77,12 per barel.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan ICP Januari 2024 naik jika dibandingkan nilai pada Desember 2023, yakni US$75,51 per barel. Menurutnya, naiknya ICP kali ini dipengaruhi oleh lonjakan permintaan terhadap minyak mentah dunia.

"Permintaan minyak dunia pada kuartal I/2024 diperkirakan akan meningkat sebesar 1,7 juta barel per hari (bph), yang dipengaruhi oleh pemberian kuota kilang China tetapi di sisi suplai, terjadi penurunan suplai minyak," kata Arifin dalam siaran pers, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) mengindikasikan penurunan suplai minyak dunia pada Desember 2023 sebanyak 400.000 bph menjadi 100,9 juta bph. Produksi negara negara non-OPEC diperkirakan turun 0,5 juta bph pada Desember 2023.

Permintaan minyak dunia juga terjadi akibat ketegangan yang masih terus berlangsung antara Rusia dan Ukraina. Laporan mingguan EIA, Administrasi Informasi Energi AS, menyebutkan bahwa stok minyak mentah AS mengalami penurunan pada akhir Januari 2024 sebanyak 10,4 juta bbl/barel menjadi 420,7 juta barel. Selain itu, juga dilaporkan penurunan produksi minyak AS pada akhir Januari 2024 sebesar 900.000 bph menjadi 12,3 juta bph.

Untuk kawasan Asia Pasifik, peningkatan harga minyak mentah juga dipengaruhi oleh terdapat stimulus perekonomian China melalui penurunan reserve requirement ratio yang diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi China

Baca Juga: Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Selengkapnya, perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama pada Januari 2024 dibandingkan Desember 2023 mengalami peningkatan menjadi sebagai berikut:

  • Dated Brent naik US$2,41/bbl dari US$77,91/bbl menjadi US$80,32/bbl.
  • WTI (Nymex) naik US$1,74/bbl dari US$72,12/bbl menjadi US$73,86/bbl.
  • Brent (ICE) naik US$1,83/bbl dari US$77,32/bbl menjadi US$79,15/bbl.
  • Basket OPEC naik US$0,90/bbl dari US$79,00/bbl mejadi US$79,90/bbl.
  • Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia naik sebesar US$1,61/bbl dari US$75,51/bbl menjadi US$77,12/bbl. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : migas, minyak mentah, ICP, OPEC, harga minyak Indonesia, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Sektor Migas, Bagaimana Aspek Pajaknya?

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perdagangan Karbon Ditarget Berjalan Optimal sebelum Ganti Presiden

Jum'at, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama