Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$33/MT Bulan Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$33/MT Bulan Ini

Pekerja mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) ke mobil bak terbuka di areal perkebunan sawit di Kota Bengkulu, Bengkulu, Selasa (27/2/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) mengalami penurunan walaupun tidak berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 1-31 Maret 2024 senilai US$798,9 per metric ton (MT) atau turun 0,93% dari periode bulan sebelumnya. Dengan perkembangan harga referensi tersebut, tarif bea keluar atas ekspor CPO masih tetap US$33 per MT.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD$33/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$85/MT untuk periode 1-31 Maret 2024," katanya, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Budi mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Pada kolom 4 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$33/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-31 Maret 2024.

Berdasarkan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dia menjelaskan harga referensi CPO saat ini mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar US$680/MT. Penurunan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Penurunan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh penurunan harga minyak nabati lainnya terutama kedelai (soybean) dan melemahnya kurs Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat," ujarnya.

Sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Januari 2023 hingga 24 Februari 2024 pada Bursa CPO di Indonesia senilai US$773,31/MT, Bursa CPO di Malaysia US$824,49/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$898,7/MT.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Dengan demikian, harga referensi CPO yang ditetapkan bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan harga referensi CPO sebesar US$798,9/MT. Harga referensi CPO tersebut juga sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 199/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 1-31 Maret 2024.

Di sisi lain, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang sama dengan 25 kilogram dikenakan bea keluar US$0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag 200/2024. (sap)

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CPO, ekspor, minyak kelapa sawit, bea keluar, ekspor, PMK 123/2022, harga referensi CPO

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Konsentrat Mineral Kembali Direlaksasi, DJBC Ungkap Hal Ini

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:10 WIB
PMK 38/2024

Terbit, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Bea Keluar Mineral Logam

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan

Senin, 03 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$18 Per MT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama