Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$18 Per MT

A+
A-
0
A+
A-
0
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$18 Per MT

Pekerja memanen kelapa sawit di PTPN VIII Cibungur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan konsumsi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada 2024 diperkirakan meningkat mencapai 9,08 persen atau sebesar 25,40 juta ton seiring meningkatnya kebutuhan untuk makanan, biodiesel dan oleochemical. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) mengalami penurunan sehingga berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 1-30 Juni 2024 senilai US$778,82 per metric ton (MT) atau turun 11,22% dari periode bulan sebelumnya senilai US$US$877,28 per MT. Dengan perkembangan harga referensi tersebut, tarif bea keluar atas ekspor CPO juga turun menjadi US$18 per MT, dari bulan sebelumnya US$52 per MT.

"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$18 per MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$75 per MT untuk periode Juni 2024," katanya, dikutip pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Budi mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Pada kolom 3 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$18 per MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-30 Juni 2024.

Berdasarkan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Dia menjelaskan penurunan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh adanya penurunan harga minyak kedelai dan harga minyak mentah dunia. Selain itu, penurunan harga juga disebabkan oleh produksi yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 April hingga 24 Mei 2024 pada bursa CPO di Indonesia senilai US$735,03/MT, Bursa CPO di Malaysia US$822,61/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$923,53/MT.

Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Dengan demikian, harga referensi CPO yang ditetapkan bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan harga referensi CPO sebesar US$778,82/MT. Harga referensi CPO tersebut juga sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 662/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode Juni 2024.

Baca Juga: Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Di sisi lain, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang sama dengan 25 kilogram dikenakan bea keluar US$0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag 663/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CPO, harga referensi, minyak kelapa sawit, harga referensi CPO, bursa CPO

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 01 September 2023 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Produsen CPO Terbesar Dunia, tapi Harga Acuan Masih Ikut Malaysia

Jum'at, 01 September 2023 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi CPO Merosot, Tarif Bea Keluar Tetap 33 Dolar AS Per MT

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Bertemu Lagi dengan Uni Eropa, RI Bakal Kebut Penyelesaian IEU-CEPA

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Konsultasi Publik Lagi, Ekspor CPO Lewat Bursa Segera Terwujud

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB