Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Konsultasi Publik Lagi, Ekspor CPO Lewat Bursa Segera Terwujud

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Konsultasi Publik Lagi, Ekspor CPO Lewat Bursa Segera Terwujud

Foto udara truk muatan kelapa sawit antre memasuki pabrik Permata Bunda di Pematang Panggang, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menggelar konsultasi publik terkait dengan rencana implementasi ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) lewat bursa berjangka.

Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menjelaskan konsultasi publik kali ini merupakan yang ketiga kalinya digelar. Kebijakan ekspor CPO via bursa berjangka telah diatur dalam UU 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Tujuannya, membentuk harga acuan CPO yang transparan, akuntabel, dan real time," kata Didid dalam keetrangannya, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Nantinya, Didid menambahkan, harga acuan CPO yang terbentuk akan bermanfaat di sektor hulu maupun hilir. Di hulu, harga acuan CPO akan memperbaiki harga tandan buah segar di tingkat peatani. Sementara di sektor hilir, harga acuan CPO akan mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak.

"Karenanya pemerintah berharap partisipasi aktif dari seluruh pelaku usaha CPO karena efektivitas kebijakan ini tergantung dari peran serta pelaku usaha," kata Didid.

Kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka, lanjut Didid, akan tertuang dalam beberapa kebijakan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur tentang ekspor CPO. Selanjutnya, akan diterbitkan pula peraturan Bappebti dan peraturan tata tertib (PTT) sebagai pedoman teknis pelaksanaan dan pengawasan di bursa.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Permendag akan mengatur terkait ekspor CPO, Perba akan detail mengatur antara lain terkait kelembagaan bursa dan kliring, serta PTT mengatur lebih detail tentang teknis pelaksanaannya," kata Didid.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso meyakini kebijakan ekspor CPO via bursa berjangka menjadi peluang bagi Indonesia. Sebagai negara produsen CPO terbesar dunia, Indonesia mestinya tidak cuma memasok CPO ke pasar global semata, tetapi juga mengendalikan pasar melalui harga acuan CPO.

"Saat ini terjadi peralihan dari sebelumnya industri dunia dikuasai oleh negara-negara di bagian utara, namun kini beralih ke negara-negara selatan, termasuk industri CPO," kata Budi. (sap)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CPO, ekspor, minyak kelapa sawit, bursa berjangka, Bappebti

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan

Senin, 03 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$18 Per MT

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:33 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB
ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?