Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

A+
A-
0
A+
A-
0
Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerapkan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) impor atas barang tertentu. Adapun barang yang tercakup dalam daftar lartas tidak bisa sembarangan diimpor atau masuk ke wilayah Indonesia.

Umumnya, barang yang tercakup dalam daftar larangan tidak boleh masuk ke Indonesia. Sementara itu, barang yang tercakup dalam daftar pembatasan diperkenankan untuk diimpor tetapi dengan izin dan persyaratan tertentu.

“Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor barang tertentu wajib memberitahukan kepada menteri keuangan,“ bunyi Pasal 53 ayat (1) UU Kepabeanan, dikutip pada Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Berdasarkan pasal tersebut, daftar barang lartas ditentukan oleh instansi teknis. Instansi teknis yang dimaksud adalah yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang impor. Misal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Namun, pengawasan pelaksanaan peraturan lartas barang tertentu tidak mungkin dilakukan sendiri oleh tiap instansi teknis yang menetapkan peraturan. Sesuai dengan praktik kepabeanan internasional, pengawasan lalu lintas barang yang masuk ke daerah pabean dilakukan oleh instansi pabean.

Oleh karenanya, Ditjen Bea dan Cukai menjadi pihak yang melaksanakan pengawasan peraturan lartas. Adapun teknis yang bersangkutan wajib menyampaikan peraturan dimaksud kepada Menteri keuangan untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh DJBC.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Seperti yang telah dijabarkan, DJBC merupakan pihak yang berwenang mengawasi barang lartas. DJBC berhak menegah barang yang masuk kategori lartas, tetapi tidak dilengkapi perizinan dari Instansi teknis terkait.

DJBC juga berwenang menegah barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah barang tersebut termasuk kategori lartas atau tidak. Penegahan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai di antaranya mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

Penegahan juga dapat menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai. Atas barang yang ditegah, importir harus mengurus perizinan pada instansi terkait.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Atas barang lartas yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor, importir dapat meminta 3 tindakan. Ketiga tindakan itu meliputi dibatalkan ekspornya, diekspor kembali, atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

Ketentuan barang lartas ini berlaku untuk semua jenis importasi, baik impor umum, impor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) atau Pos maupun melalui terminal kedatangan penumpang.

Pengecualian atas barang lartas hanya berdasarkan pada perizinan yang diatur dalam peraturan dari instansi teknis terkait. Jika peraturan itu tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, DJBC tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Adapun pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas di antaranya karena mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat, dan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual.

Pemberlakuan lartas juga dimaksudkan untuk melindungi kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, serta berdasarkan perjanjian internasional. Lartas juga bertujuan untuk mencegah segala bentuk perdagangan internasional terhadap fauna atau flora yang dilarang.

Contoh barang lartas dalam kegiatan impor di antaranya seperti barang bekas, limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), psikotropika, dan narkotika. (sap)

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, ekspor, lartas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun