Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RI Produsen CPO Terbesar Dunia, tapi Harga Acuan Masih Ikut Malaysia

A+
A-
0
A+
A-
0
RI Produsen CPO Terbesar Dunia, tapi Harga Acuan Masih Ikut Malaysia

Karyawan memasukan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit kedalam mesin untuk pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/7/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia merupakan produsen dan eksportir minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) terbesar di dunia. Volume ekspor RI mencapai 3,4 juta ton pada 2022 lalu.

Namun, perdagangan CPO di Indonesia saat ini masih mengacu pada harga referensi dari bursa Malaysia dan Rotterdam, Belanda.

"Hal ini membuat perdagangan CPO di Indonesia tidak transparan, tidak real time, dan kerap kali muncul under pricing," ujar Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Merespons situasi ini, Bappebti dan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag tengah memproses pembentukan harga acuan CPO sendiri. Caranya, dengan membangun kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka di Indonesia.

Kebijakan ekspor CPO via bursa berjangka ini sejalan dengan UU 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komiditi. Tujuannya, membentuk harga acuan CPO yang transparan, akuntabel, dan real time.

Ada beberapa manfaat dari mekanisme perdagangan CPO melalui bursa berjangka, antara lain, pertama, penetapan harga patokan ekspor (HPE) akan lebih jelas.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kedua, penerimaan negara dari pajak ekspor lebih optimal. Ketiga, mendorong perbaikan harga tanda buah segar (TBS) di tingkat petani.

Keempat, penetapan harga acuan lain, seperti biodiesel. Kelima, Indonesia bisa menjadi market influencer di pasar global.

Sebelumnya, Didid juga menyampaikan bahwa pemerintah memilih untuk berhati-hati dalam menyusun rancangan kebijakan ekspor CPO lewat bursa berjangka ini.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

"Kami menjaga agar kebijakan dan ketentuan yang tengah disusun tidak bertabrakan. Pemerintah sudah menyusun 3 rancangan kebijakan dan ketentuan teknis terkait dengan bursa berjangka," kata Didid.

Saat ini, Kementerian Perdagangan telah merampungkan telaah hukum atas rancangan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Dalam waktu dekat, rancangan kebijakan ini akan masuk harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. (sap)

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CPO, ekspor, minyak kelapa sawit, bursa berjangka, Bappebti

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan

Senin, 03 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$18 Per MT

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:33 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB
ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?