Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terbatasnya Insentif Pajak Jadi Kendala Pengembangan Kilang Minyak 

A+
A-
0
A+
A-
0
Terbatasnya Insentif Pajak Jadi Kendala Pengembangan Kilang Minyak 

Kilang minyak. (foto: pertamina.com)

JAKARTA, DDTCNews - Minimnya fasilitas insentif perpajakan untuk pengembangan kilang minyak menjadi salah satu kendala peningkatan kapasitas kilang dalam negeri. Hal ini dituangkan dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2020-2024.

Selain terbatasnya insentif perpajakan, penambahan kapasitas kilang minyak juga masih terkendala pembebasan lahan dan belum adanya kesepakatan teknis dengan pihak investor dalam hal pembangunan kilang.

"Kendala dalam usaha peningkatan kapasitas kilang minyak dalam negeri, antara lain ... [adalah] kendala fasilitas insentif fiskal dan insentif perpajakan untuk kilang minyak," tulis Kementerian ESDM dalam dokumen Renstra Kementerian ESDM 2020-2024, dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Kendati begitu, Kementerian ESDM tidak memerinci lebih detail bentuk insentif yang sudah diberikan pemerintah saat ini dan skema insentif yang dirancang untuk diberikan. Namun, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi sempat merilis pernyataan pada 2022 lalu bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa tax holiday bagi investor kilang minyak.

Dalam konferensi pers pada awal 2023, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga sempat mendesak PT Pertamina (persero) untuk lebih agresif dalam mencari partner pengembangan kilang minyaknya. Tutuka beralasan, investasi infrastruktur hilir migas memang kurang menarik ketimbang pengembangan sisi hulunya.

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, pemerintah terus mendorong pembangunan kilang minyak baru (grass root refinery/GRR) dan pengembangan kapasitas kilang eksisting (Refinery Development Master Plan/RDMP) yang saat ini tengah dilakukan pemerintah melalui PT Pertamina (Persero).

Baca Juga: Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah merampungkan pembangunan 2 kilang minyak baru di Bontang dan Tuban, serta pengembangan kapasitas kilang eksisting di Dumai, Plaju, Balikpapan, Balongan, dan Cilacap

Berdasarkan prognosa supply dan demand BBM tahun 2020-2027 yang dilakukan Kementerian ESDM, Indonesia akan terbebas dari impor BBM tahun 2027. Kemandirian BBM diproyeksikan akan terwujud ketika seluruh pengembangan kapasitas kilang eksisting dan pembangunan kilang minyak baru rampung.

Pada 2027 mendatang produksi BBM diperkirakan mencapai 87,4 juta kiloliter, sementara kebutuhan atau demand mencapai 85,1 juta kiloliter. Pemerintah menyusun prognosa kebutuhan BBM ini dengan asumsi kenaikan permintaan sebesar 3,16% per tahun. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, kilang, migas, ESDM, tax holiday

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya