Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terbit, Peraturan Baru Soal Barang Bawaan ke Kawasan Bebas

A+
A-
7
A+
A-
7
Terbit, Peraturan Baru Soal Barang Bawaan ke Kawasan Bebas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menetapkan peraturan baru terkait dengan tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang bawaan penumpang ke dan dari kawasan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas.

Peraturan yang dimaksud adalah Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-22/BC/2023. Beleid yang akan mulai berlaku efektif pada 28 Januari 2024 tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2021

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (2) PMK 34/2021, perlu menetapkan Perdirjen Bea dan Cukai …,” bunyi pertimbangan PER-22/BC/2023, dikutip pada Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (kawasan bebas) adalah suatu kawasan di dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

Selayaknya pada kawasan lain, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengatur ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas. Pengaturan tersebut termasuk juga atas barang bawaan penumpang.

PER-22/BC/2023 mengelompokkan barang bawaan penumpang menjadi 2 jenis. Pertama, barang pribadi penumpang yang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). Kedua, barang penumpang selain yang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi (non-personal use).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh penumpang yang jumlah, jenis, dan sifatnya wajar untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.

Sementara itu, barang non-personal use merupakan barang yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi dan/atau dibawa untuk keperluan industri, perusahaan, toko, institusi, atau keperluan lain selain keperluan pribadi.

Atas kedua jenis barang bawaan tersebut, penumpang wajib memberitahukannya kepada pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. Pemberitahuan barang bawaan tersebut dapat disampaikan secara tertulis atau secara lisan.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Pemberitahuan secara tertulis dapat disampaikan dengan menggunakan di antara 2 jenis instrumen. Pertama, customs declaration. Kedua, pemberitahuan pabean pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas.

Sementara itu, pemberitahuan pabean secara lisan dilakukan dengan memilih jalur pelayanan pengeluaran barang, yaitu jalur hijau atau jalur merah. Pemberitahuan lisan dilakukan dengan menyampaikan pernyataan secara lisan apabila melalui jalur merah.

Jalur merah berarti jalur pengeluaran barang dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang. Adapun jalur merah berlaku dalam hal penumpang membawa 6 jenis barang. Pertama, barang pribadi dengan nilai pabean melebihi batas yang dapat diberikan pembebasan bea masuk.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Kedua, barang pribadi dengan jumlah barang kena cukai (BKC) melebihi jumlah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Ketiga, hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan.

Keempat, narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/publikasi pornografi. Kelima, uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Keenam, barang yang dikategorikan sebagai non-personal use.

Sementara itu, jalur hijau berlaku apabila penumpang tidak membawa barang yang termasuk dalam kategori jalur merah. Jalur hijau berarti jalur pengeluaran barang dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. (kaw)

Baca Juga: Tahukah Kamu? Pelat Motor Warna Hijau Ada Kaitannya dengan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-22/BC/2023, Bea Cukai, Ditjen Bea dan Cukai, DJBC, kawasan bebas, PMK 34/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya