Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terbit, PMK Soal Pengecualian Dividen dari Objek Pajak Penghasilan

A+
A-
4
A+
A-
4
Terbit, PMK Soal Pengecualian Dividen dari Objek Pajak Penghasilan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang salah satunya mengatur tentang pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 14 beleid tersebut, dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

“Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip pada Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Khusus untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk badan, dividen dalam negeri yang diperoleh wajib pajak tersebut dikecualikan dari objek PPh tanpa syarat investasi sebagaimana yang berlaku pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

"Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 18/2021.

Selain dividen dari dalam negeri, dividen yang berasal dari luar negeri juga dikecualikan dari objek PPh bila diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dividen luar negeri yang dapat dikecualikan dari objek PPh antara lain dividen yang berasal dari badan usaha luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek serta yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek.

Bila jumlah dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari jumlah dividen yang diterima, hanya dividen yang diinvestasikan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Dividen yang tidak diinvestasikan tetap dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "RUPS atau dividen interim ... termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis," bunyi Pasal 24 ayat (2) PMK 18/2021.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selain dividen, Pasal 25 PMK 18/2021 juga memerinci tentang penghasilan lain dari luar negeri yang dikecualikan dari objek PPh. Penghasilan lain yang dimaksud antara lain penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri yang tidak melalui BUT.

Sama seperti dividen, penghasilan lain dapat dikecualikan dari objek PPh bila diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Untuk memperoleh fasilitas pengecualian dividen dan penghasilan lain dari objek PPh, dividen dan penghasilan lain tersebut harus diinvestasikan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diperoleh. (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 18/2021, UU 11/2020, UU Cipta Kerja, UU PPh, dividen, Sri Mulyani, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

widyadisty tiara

Rabu, 03 Maret 2021 | 23:57 WIB
semoga dapat meningkatan iklim investasi

Henry Dharmawan

Senin, 01 Maret 2021 | 16:19 WIB
Akhirnya terbit aturan turunannya. Semoga dikeluarkannya PMK tersebut dapat tercapai kepastian hukum serta memudahkan wajib pajak untuk pengimplementasikan ketentuannya. Dengan demikian tujuan-tujuan UU Cipta Kerja seperti peningkatan iklim investasi semoga dapat terwujud.
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya