Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari

A+
A-
7
A+
A-
7
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Aceh menyerahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Dua tersangka yang dimaksud berinisial ZS dan AH. Perbuatan ZS ditengarai menimbulkan kerugian pada penerimaan negara senilai Rp452,71 juta, sedangkan tindakan AH menimbulkan kerugian hingga Rp641,26 juta.

"ZS dan tersangka AH dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Miftahuddin, dikutip pada Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kedua tersangka tersebut diduga melakukan penerbitan faktur pajak fiktif melalui PT BGL pada masa pajak Januari 2016 hingga Juni 2020. Adapun PT BGL terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen.

"JPU juga menerima dan meneliti barang bukti berupa dokumen atau salinan yang berkaitan dengan perkara perpajakan dimaksud," ujar Miftahuddin seperti dilansir ajnn.net.

Sebagaimana diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2022.

Penindakan terhadap tersangka ZS dan AH diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah wajib pajak lainnya yang memiliki niatan melakukan tindak pidana pajak. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp aceh, penegakan hukum, faktur pajak fiktif, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya