Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terhubung dengan OSS, Apakah Perusahaan Otomatis PKP?

A+
A-
8
A+
A-
8
Terhubung dengan OSS, Apakah Perusahaan Otomatis PKP?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Terhubungnya perusahaan dengan sistem Online Single Submission (OSS) tidak berkorelasi langsung dengan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui permohonan oleh wajib pajak. Pengukuhan PKP juga bisa dilakukan secara jabatan berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP.

“Apabila hanya terhubung dengan OSS, seharusnya tidak otomatis menjadi PKP,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, merespons pertanyaan warganet melalui Twitter, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

DJP mengatakan ketentuan terkait dengan pengukuhan PKP dapat dilihat pada Pasal 45—49 PER-04/PJ/2020. Adapun PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha/pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) PER-04/PJ/2020, pengusaha yang melakukan penyerahan objek pajak sesuai UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak UU PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Berdasarkan pada Pasal 54 ayat (1) PER-04/PJ/2020, dirjen pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan. Pencabutan dilakukan berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan. (kaw)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengusaha kena pajak, PKP, Online Single Submission, OSS, Ditjen Pajak, DJP, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya