Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terlalu Sering Ditanya Soal Pajak Kendaraan, Begini Jawaban DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
Terlalu Sering Ditanya Soal Pajak Kendaraan, Begini Jawaban DJP

Unggahan Ditjen Pajak di Twitter. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat masih sering terbalik dan tertukar soal pemahaman pajak pusat dan pajak daerah. Buktinya, tidak sedikit wajib pajak yang bertanya kepada pegawai Ditjen Pajak (DJP) terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal ini diungkapkan DJP melalui unggahan di Twitter, Kamis (27/1/2022) sore. Akun media sosial DJP mem-posting sebuah video yang berisi seorang laki-laki dengan wajah seolah kesal karena pertanyaan, "Pak, saya mau bayar pajak kendaraan".

Latar musik yang diputar adalah 'Separuh Aku' milik band Noah. Menariknya, bagian lirik yang sengaja dipasang admin akun @DitjenPajakRI adalah, "Dan terjadi lagi, kisah lama yang terulang kembali." Hal ini menggambarkan kebingungan masyarakat terkait pajak pusat dan pajak daerah masih saja terjadi dan berulang.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Di bagian bawah unggahan pertama, DJP kemudian me-repost unggahan tahun 2021 lalu yang juga membahas soal pajak pusat dan pajak daerah. Topik ini tampaknya memang perlu diangkat DJP secara berkala untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perbedaan 2 jenis pajak berdasarkan kewenangan pengelolaannya ini.

Lewat unggahan ini DJP memberi pemahaman sederhana. Pajak pusat dikelola oleh DJP dan unit vertikalnya, yakni KPP. Sementara pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi, kabupaten, dan kantor samsat.

DDTC sendiri sempat membahas secara khusus mengenai pajak pusat dan pajak daerah ini, salah satunya melalui media komik di sini. Secara sederhana, dijelaskan bahwa pajak pusat dikelola oleh Ditjen Pajak, sementara pajak daerah dikelola oleh dinas pendapatan daerah provinsi atau kota.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Jenis pajak yang dikelola pun berbeda. Pajak pusat terdiri dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea meterai.

Di sisi lain, pajak daerah terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB), BBNKB, pajak rokok, PBB-P2, pajak reklame, PBJT, hingga opsen PKB serta BBNKB. Total, ada 16 jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah provinsi dan kabupaten.

Ketentuan soal pajak daerah ini, yang paling terkini, diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dalam UU HKPD, 5 jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan diintegrasikan ke dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

PBJT dikenakan atas konsumsi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Merujuk pada Pasal 51 hingga Pasal 55 UU HKPD, objek PBJT dijabarkan secara lebih terperinci dibandingkan dengan perincian objek pajak yang ada di UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Integrasi 5 jenis pajak berbasis konsumsi ke dalam PBJT bertujuan untuk menyelaraskan objek pajak pusat dan daerah guna menghindari pemungutan berganda. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak pusat, pajak daerah, jenis pajak, penerimaan pajak, PPh, PPN, opsen, pajak hiburan, pajak reklame, pemda, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:00 WIB
KOTA SURABAYA

Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya