Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terlanjur Pakai Formulir 1770 SS, Padahal Harus 1770 S? Ini Kata DJP

A+
A-
17
A+
A-
17
Terlanjur Pakai Formulir 1770 SS, Padahal Harus 1770 S? Ini Kata DJP

Contoh notifikasi yang diterima wajib pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tahunan lebih dari Rp60 juta tidak bisa menggunakan formulir 1770 SS saat melaporkan SPT Tahunan.

Ketika tetap menggunakan formulir 1770 SS, akan muncul notifikasi error. Notifikasi itu berbunyi, “Jumlah penghasilan bruto Anda (penjumlahan angka 1, 8, dan 10) lebih dari Rp60.000.000, Anda harus menggunakan formulir 1770 S.

“Jika sudah terlanjur menggunakan formulir 1770 SS dan belum dilaporkan, silakan ... hapus SPT nya melalui menu draft SPT dan membuat kembali SPT yang baru dengan menggunakan formulir 1770 S,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan warganet di media sosial X.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Contact center DJP, Kring Pajak, menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan/atau bekerja di 2 atau lebih perusahaan dalam kurun waktu 1 tahun menggunakan formulir 1770 S.

3 Jenis Formulir SPT

Dalam laman resminya, DJP menjabarkan 3 jenis formulir dalam penyampaian SPT Tahunan PPh. Pertama, formulir 1770 SS. Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada 1 perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Kedua, formulir 1770S. Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan/atau bekerja di 2 atau lebih perusahaan dalam kurun waktu 1 tahun.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Ketiga, formulir 1770. Formulir ini untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari 1 atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Ada 2 kanal penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dalam bentuk elektronik, yakni e-filing dan e-form. Setelah terkirim, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan masuk ke surat elektronik (surel) atau email yang sudah didaftarkan. (kaw)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelaporan SPT, SPT Tahunan, SPT, pajak, wajib pajak, e-form, e-filing, DJP Online, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?