Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp10,2 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan

A+
A-
1
A+
A-
1
Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp10,2 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka berinisial HP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

HP diduga kuat melakukan tindak pidana penerbitan faktur pajak fiktif melalui PT AMB yang merugikan penerimaan negara hingga Rp10,22 miliar.

"Keberhasilan Kanwil DJP Jawa Barat III dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antaraparat penegak hukum Kanwil DJP Jawa Barat III, Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejari Bogor," ujar Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain, dikutip Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Penerbitan faktur pajak fiktif oleh HP dilakukan bersama tersangka lainnya yakni ASH pada Desember 2019 hingga September 2020.

ASH sendiri tercatat sudah terlebih dahulu diserahkan ke Kejari Bogor pada Desember 2021 dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

Akibat perbuatannya, HP diduga telah melanggar Pasal 39A UU KUP yang melarang setiap orang untuk menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif. Sesuai dengan pasal tersebut, HP terancam dijatuhi hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali jumlah pajak pada faktur pajak.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Diserahkannya tersangka HP ke kejati diharapkan dapat mencegah wajib pajak lainnya melakukan tindak pidana perpajakan dan merugikan penerimaan negara.

"Baik orang pribadi maupun badan hukum yang memiliki niat untuk melakukan kecurangan dalam melaporkan dan menyetorkan pajak kepada negara akan ditindak sesuai ketentuan berlaku," ujar Ismiransyah. (sap)

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, faktur pajak fiktif, faktur pajak, Bogor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Konfirmasi Data Pengusaha Sawit, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini yang Dicek oleh DJP Saat Berikan Approval e-Faktur

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya